Terungkap Motif Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Nias, Dendam Kalah Pilkades

Jasad bocah perempuan di dalam karung yang ditemukan warga di Dusun II, Desa Bawazihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) merupakan korban pembunuhan.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Feb 2021, 16:37 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 16:37 WIB
Polres Nias
Pengungkapan kasus pembunuhan di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut)

Liputan6.com, Nias Jasad bocah perempuan di dalam karung yang ditemukan warga di Dusun II, Desa Bawazihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat mengungkapkan, pembunuhan dilakukan oleh pelaku bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47), warga Desa Hiliorodua. Antara korban dan pelaku bertetangga.

"Motif pelaku membunuh korban karena dendam. Saat ini statusnya sudah tersangka," ungkap Arke, Kamis (11/2/2021).

Diterangkan Kapolres, pelaku dendam karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2019 lalu. Berdasarkan hal itu, pelaku dendam hingga tega membunuh korban.

"Korban merupakan putri Kepala Desa Hiliorodua, Lahusa, Nias Selatan," terangnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Diakui Pelaku

Polres Nias
Pelaku mengaku bunuh korban karena dendam

Kapolres Nias Selatan menyebut, pihaknya menangkap Aluizaro setelah jasad Winda ditemukan dalam karung di perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Lahusa, Selasa, 9 Februari 2021, sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak keluarga mencari bocah perempuan itu sejak Senin, 8 Februari 2021, sore.

"Korban terakhir terlihat berjalan ke arah belakang rumah tersangka," sebutnya.

Dipukul Pakai Batu

Penemuan Jasad Bocah
Warga digegerkan penemuan jasad bocah di dalam karung

Kepada polisi, Aluizaro mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Selanjutnya penyidik mencari barang bukti, dan mengamankan batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

"Tersangka kita tangkap pada Rabu, 10 Februari 2021, kemarin," ucap Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya