Ramai Isu Penjualan 3 Pulau di Anambas, Begini Reaksi Bupati Abdul Haris

Tiga Pulau di Anambas, yaitu Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung, disebut-sebut telah dijual di situs jual beli online milik asing.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 05:00 WIB
Arief Yahya: Solusi Anambas Adalah KEK Pariwisata
Kepulauan Anambas wisata baharinya sangat bagus, dan memiliki potensi untuk bersaing di level dunia. (Kemenpar/ Ist)

Liputan6.com, Anambas - Ramai isu penjualan tiga Pulau di Anambas, yaitu Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung, langsung ditanggapi Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris. Dirinya membantah informasi yang mengatakan ketiga pulau itu dijual via situs luar negeri privateislandsonline.com.

Pemerintah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, kata Haris, tidak menerima pengajuan penjualan dan pembelian ketiga pulau itu.

"Jadi, isu jual beli tiga pulau di Anambas tidak benar dan tidak mungkin dilakukan," katanya, Senin (15/2/2021).

Abdul Haris juga menyebut sampai saat ini belum pernah terjadi transaksi jual beli pulau di Anambas. Sekitar 250 pulau kecil di wilayah setempat, kata dia, lahannya dikelola masyarakat untuk berkebun kelapa.

"Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang," katanya.

Kendati demikian, mereka tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.

Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas," ujar Haris.

Dalam beberapa pekan terakhir, tiga pulau di daerah terluar Indonesia itu muncul di privatislandsonline.com, suatu situs jual beli pulau yang beralamat di Kanada.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya