Enggan Membayar, Usai Kencan Wahyu Bunuh Wanita Cantik di Bali

Polda Bali akhirnya membekuk Wahyu Dwi Setyawan (24) diduga pembunuh dan pelaku perampokan terhadap Dwi Farica Lestari (24) yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana dan berlumuran darah.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Mar 2021, 15:22 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 18:45 WIB
Polda Bali Bekuk Diduga Perampok dan Pembunuh Wanita Cantik 'Bugil' di Denpasar
Polda Bali Bekuk Diduga Perampok dan Pembunuh Wanita Cantik 'Bugil' di Denpasar (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Teka teki siapa pelaku perampokan dan pembunuhan wanita cantik, Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat di kamar homestasy di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar pada Sabtu (16/1/2021) lalu akhirnya terungkap.

Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan memburu pelaku sampai ke Jawa Timur. Pelaku pembunuhan wanita cantik asal Subang itu bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat (12/2/2021) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online(ojol) warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya. “Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Kerambit,” kata Dir Reskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. di Mapolda Bali, Selasa (16/2/2021).

Mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi berawal dari pelaku dengan korban janjian untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban. Kemudian mereka melakukan hubungan badan.

Bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan justru mengambil Hp dan dompet milik korban. Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong.

Teriakan korban membuat pelaku naik pitam. Pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri. Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis Kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur. Tak berpikir panjang pelaku langsung menusuk leher korban.

“Semua luka pada leher karena senjata tajam. Ada 3 luka sudut di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka sudut leher tengah dan luka di leher kanan memotong pembuluh nadi besar yang menyebabkan kematian korban,” ujar dia.

Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Dimana pelaku sudah menyiapkan pisau jenis Kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” sambungnya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.

Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian. “Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember,” tuturnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, tersangka dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya