Mencari Jalan Keluar Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Sudah sama-sama diketahui merupakan satu perkara yang sangat menggugah rasa keingintahuan

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 21:59 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 21:15 WIB
pilkada
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore terus menyeruak. Protes datang dari banyak pihak, salah satunya dari kubu lawan Orient, yakni Paaslon nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis.

Tim kuasa hukum Paslon 01 mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore.

Meski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan kasus tersebut. Mengingat ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan yang baru muncul awal Februari kemaren.

"Mengajukan permohonan pembatalan Paslon nomor 2 pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu ya supaya dikesampinghkan dulu. Ini sudah sama-sama diketahui merupakan satu perkara yang sangat menggugah rasa keingintahuan," ujar Adhitya Nasution selaku anggota tim kuasa hukum Paslon 1, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Bupati terpilih Orient. Namun setelah ada klarifikasi dari Bawaslu, kata dia, pihaknya pun ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran Bupati Sabu Raijua terpilih Orient.

"Kenapa kami tidak pakai Judisial Review, karena menurut hemat kami tidak serta merta membatalkan kemenangan. Oleh itu kami memohonkan pembatalan langsung, jadi setidaknya ada yurispudensi ke depannya. Kami tegaskan ya kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur. Tapi setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," jelas dia.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta agar KPU segera memutuskan perkara soal dugaan kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Sehingga, jika perlu pemilu ulang bisa segera dilaksanakan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi Bawaslu

Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.

"Bawaslu mengirimkan surat ke KPU, agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penundaan pelantikan. Informasi dari Sabu Raijua bahwa akhir masa jabatan di sana akan habis pada 17 Februari, jadi kami meminta jangan sampai dilakukan pelantikan dahulu," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Bawaslu juga meminta KPU menggunakan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bahwa Riwu Kore benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.

Abhan menjelaskan, penundaan pelantikan sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk dilakukan segera, sembari menunggu kepastian hukum terkait pembatalan calon bupati yang telah ditetapkan sebagai bupati terpilih.

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan terhadap Orient. Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukkan wibawa Indonesia.

"Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," katanya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut.

"UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara Amerika, maka gugur dengan sendirinya," ungkapnya.

Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU. Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya.

"Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika, maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.

Meski demikian, saat ini, muncul pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua periode 2020-2025.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kata Orient

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kiri bersama pasangan calonya. (Foto Istimewah)
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kiri bersama pasangan calonya. (Foto Istimewah)

Diterpa isu warga negara Amerika Serikat, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore menegaskan, dirinya 100 persen warga negara Indonesia (WNI).

"Saya berkewarganegaraan Indonesia," katanya usai menemui Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Kupang, Jumat (5/2/2021).

Sebenarnya tujuan dia ambil bagian dalam pencalonan kepala daerah di Sabu Raijua karena amanah dari orangtuanya.

Terkait dengan kasus kewarganegaraannya itu, kata dia, sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.

"Minta maaf sebelumnya terkait kewarganegaraan sudah ada yang mengurus. Saya bukan warga negara lain atau bukan berkewarganegaraan ganda," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, pertemuan tersebut tidak hanya dengan Orient Patriot Riwu Korea, tetapi juga melibatkan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

"Kami tidak berbicara lebih jauh soal kewarganegaraan. Kami hanya membahas keamanan dan ketertiban di Sabu Raijua," katanya.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat.

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

Yugi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan pusat untuk mencari tahu soal dugaan Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore masih berkewarganegaraan AS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya