Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sudah 700 hektare lebih lahan terbakar. Pemadaman masih berlangsung karena titik panas indikasi kebakaran lahan masih terdapat di berbagai kabupaten dan kota.
Di sisi lain, Polres jajaran Polda Riau juga melakukan penegakan hukum selain ikut memadamkan api. Sudah ada 9 orang tertangkap tangan tapi sifatnya masih perorangan, belum ada satupun dari perusahaan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membenarkan belum ada korporasi menjadi tersangka kebakaran lahan. Namun, dia menyatakan bakal meminta pertanggungjawaban perusahaan jika ada titik api di lahannya.
"Polda Riau sudah menyiapkan Satgas Khusus Karhutla bekerjasama dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk proses hukum lebih baik," kata Agung di Pekanbaru, Selasa siang, 16 Maret 2021.
Agung menjelaskan, sanksi tersangka karhutla, baik itu perorangan ataupun perusahaan, ada bermacam-macam. Tidak hanya pidana tapi juga bisa secara perdata.
"Perdata nanti dimintakan kepada kejaksaan negeri ataupun Kejati Riau," ucap Agung.
Selain hukum, Agung menyebut perusahaan pembakar lahan jika terbukti bisa dikenai sanksi administratif. Hal ini bisa dilakukan pemerintah daerah dengan mencabut izin operasional.
Terpisah, Danrem Wira Bima 031 Bukit Barisan Brigjen TNI M Syech Ismed menyebut sudah menyiagakan 1.300 prajurit untuk mengantisipasi kebakaran lahan. Ribuan prajurit bergabung dengan Polri dan instansi terkait untuk memadamkan titik api yang terdeteksi.
"Ini sudah digelar di Kodim-Kodim yang ada," ucap Ismed.
Ismed menyatakan sudah komitmen dirinya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan masyarakat untuk mewujudkan langit Riau tetap biru. Dirinya ingin merubah gambaran Riau yang awalnya selalu berasap menjadi lain.
"Riau tidak seperti itu, makanya kata Kapolda, sebelum api padam kita tak akan pulang," jelas Ismed.