Pengakuan Pembuat Tembakau Gorila Rumahan di Serang, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Seorang produsen tembakau gorila ditangkap bersama 50 tersangka lainnya oleh Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 31 Mar 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 19:00 WIB
51 Tersangka Narkoba Polres Serang Kota. (Rabu, 31/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
51 Tersangka Narkoba Polres Serang Kota. (Rabu, 31/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Seorang produsen tembakau gorila ditangkap bersama 50 tersangka lainnya oleh Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot). Tersangka FGR ditangkap di rumahnya, di wilayah Cimuncang, Kota Serang.

Namun, tempat produksinya ada di Sepang, Kota Serang, Banten. Pelaku FGR baru satu kali berhasil memproduksi tembakau gorila. Saat pembuatan kedua, dia keburu ditangkap polisi.

"Diamankan di Cimuncang, keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri," kata Kasatreskrim Polres Serkot, Iptu Silton, di Mapolres Serkot, Rabu (31/03/2021).

FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila hasil produksi kedua yang belum sempat terjual. Sedangkan, dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.

FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Dia berhasil mendapatkan uang hingga Rp 40 juta dari penjualan 200 gram tembakau gorila produksi perdananya.

"Home industry tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh barang bukti, sekitar seribu orang di luar sana bisa kita selamatkan," dia menerangkan. 

Satnarkoba Polres Serang Kota Menunjukkan Barang Bukti. (Rabu, 31/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Satnarkoba Polres Serang Kota Menunjukkan Barang Bukti. (Rabu, 31/03/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Tersangka FGR mengaku belajar dari seseorang di Sulawesi untuk membuat tembakau gorila. Awalnya, dia memesan tembakau mole, kemudian dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Tembakau itu kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan.

"Baru satu kali poduksi saja, cuma 200 gram yang pertama. Dikasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri saja, dijual lewat IG," kata tersangka FGR di tempat yang sama, Rabu (31/03/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya