Liputan6.com, Cilegon - Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Cilegon dan Serang Kota (Serkot), menangkap dua bandar besar sabu di Sumatera Barat (Sumbar). Satu tersangka pemilik sabu 13 kilogram (kg) tewas usai diterjang timah panas karena berupaya merebut senjata api (senpi) polisi dan kabur.
Sabu dikirim dari Sumbar melalui Selat Sunda itu sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu dan akan beredar di wilayah Banten.
Sabu dibungkus dalam peti kayu yang bagian atasnya ditutupi buah alpukat asal Sumbar. Namun, pada bagian bawahnya berisi 13 bungkus sabu.
Advertisement
Baca Juga
"Ada paket mencurigakan, kotak buah yang isinya alpukat. Tim menunggu, akan diambil seseorang. Menurut tim lapangan, barang tidak diambil, ada kemungkinan orang yang akan mengambil sudah mengetahui. Paket ada di salah satu rumah makan. Tim mendatangi TKP dan melihat paket itu alpukat, tetapi ada isinya 13 paket (sabu)," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Pengumpulan informasi dan penyelidikan dilakukan dengan cepat. Setelah terkumpul, tim gabungan dari Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cilegon dan Polres Serang Kota (Serkot) berangkat ke Sumbar pada Jumat, 1 Januari 2021 sore.
Sampai di Sumbar, mereka kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ZE (30) pada Sabtu, 2 Januari 2021 di rumahnya. Tersangka pertama diinterogasi dan berhasil didapat informasi ada tersangka lain berinisial MS. Namun, saat akan ditangkap, MS berhasil melarikan diri.
Tim gabungan kemudian dipecah menjadi dua, ada tim yang mengejar tersangka lainnya di Riau, dipimpin oleh Iptu Sulton, Kasat Narkoba Polres Serkot, dan berhasil menangkap tersangka AP (30). Tersangka kemudian dibawa ke daerah Tanah Datar.
Selang beberapa jam, informasi keberadaan tersangka MS diketahui polisi. Tim gabungan dibantu dari Polres Tanah Datar mengejar pelaku MS yang sempat melarikan diri.
Saat akan ditangkap, MS berusaha melarikan diri kembali. Tembakan peringatan diberikan, MS berpura-pura menyerah. Namun, saat akan diborgol, pelaku merebut senjata api polisi dan terjadi pergumulan antara polisi dengan tersangka. MS berhasil melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas kembali, polisi menembak kaki kiri MS, dia pun ambruk.
"Kami melakukan perawatan, saudara MS dibawa ke puskesmas, karena peralatannya tidak memadai dirujuk ke RS Lima Puluh Kota. Di sana tidak tertolong lagi, saudara MS meninggal dunia dan sudah kita kembalikan ke keluarga," dia menerangkan.
Usai mengurus jenazah dan memeriksa dua tersangka, tim gabungan dari Polres Serkot dan Cilegon kembali ke Banten.
Simak video pilihan berikut ini:
Kemiripan dengan Paket Sabu 1 Ton di Anyer
Berdasarkan penglihatan kasat mata, bungkus sabu itu mirip dengan pengiriman sabu 1 ton di Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, beberapa tahun lalu yang berhasil digagalkan pengirimannya oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Jika berhasil beredar di masyarakat, sabu itu bisa merusak sekitar 300 ribu generasi penerus bangsa. Total nilai sabu seberat 13kg itu sekitar Rp13 miliar.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undanf nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 6-20 tahun kurungan penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Kalau di pasar gelap, satu paket nya itu Rp 1 miliar, berati 13 miliar. Kita bisa menyelamatkan sekitar 300 ribu generasi penerus bangsa," jelasnya.
Advertisement