Istri Diantar Pria Lain Berbuntut Pengeroyokan Warga Tomohon

Tim URC Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung, setelah mendapat laporan perihal kejadian kekerasan, langsung menuju ke tempat kejadian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Apr 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 12:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil menangkap para terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan masuk Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulut, Minggu (4/4/2021). Empat pelaku yang terlibat pengeroyokan itu dipicu cemburu.

Para pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rurukan Satu, Kecamatan Tomohon, adalah YMK alias Yeheskiel (20) dan BK alias Brandi (21) yang bekerja sebagai tukang gunting rambut, JK alias Jimbris (26) swasta, dan GP alias Genaro (20) pengangguran. Mereka menganiaya lelaki BRS alias Billy (25) warga Kelurahan Talete Dua, Lingkungan 1, Kecamatan Tomohon Tengah.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, kekerasan secara bersama-sama terhadap korban didasari rasa cemburu, dari salah satu pelaku yang marah karena istrinya dicurigai memiliki hubungan dengan korban.

Dia mengatakan, peristiwa bermula saat istri salah satu tersangka diantar pulang oleh korban dengan menggunakan mobil, usai bekerja di kios kuliner, milik mertua korban. Mengetahui kalau istrinya diantar pulang oleh korban, tersangka YMK segera menghubungi rekan-rekannnya, dengan maksud akan mengadang mobil yang dikendarai korban, di Kelurahan Rurukan.

Di jalan masuk Kelurahan Rurukan, salah satu tersangka pengeroyokan YMK yang sudah membawa sebilah parang, langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke kaca mobil bagian depan samping kiri dan kanan. Ia juga kemudian merusak kaca bagian belakang mobil dengan menggunakan parang.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pelaku Disuruh Pulang dalam Keadaan Terluka

Melihat mobilnya sudah dirusak oleh Yeheskiel, korban kemudian turun dari mobil, dan saat itu juga ketiga pelaku lainnya, langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Tersangka Yeheskiel yang melihat korban telah dianiaya oleh ketiga temannya, langsung menghampiri korban dan menusuk korban menggunakan gunting yang dibawanya, yang mengena pada bagian punggung sebanyak dua kali.

Usai melakukan aksinya, para tersangka menyuruh korban yang dalam keadaan luka untuk pulang, kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Tim URC Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung, setelah mendapat laporan perihal kejadian kekerasan, langsung menuju ke tempat kejadian.

“Saat tiba di lokasi kejadian, kami mendapati pecahan kaca yang berhamburan di tengah jalan, tetapi korban, pelaku serta saksi sudah tidak berada di tempat kejadian,” ujar Watung.

Tim URC Totosik langsung menuju ke Polres Minahasa, karena mendapat informasi, bahwa korban sedang berada di Polres Minahasa. Berbekal informasi dan data pelaku yang sudah diperoleh, aparat kembali ke Kelurahan Rurukan untuk mencari para pelaku.

“Saat kami melakukan pencarian di rumah saksi perempuan Marista, ternyata ke empat pelaku juga berada di situ. Maka saat itu juga keempat pelaku kami amankan,” ujar Yanny.

Kini para pelaku diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya