Teka-teki Pemilik Ratusan Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Sangihe

Tim gabungan Polres Kepulauan Sangihe mendapati barang bukti dalam pelaksanaan operasi rutin, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Apr 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 11:00 WIB
Barang bukti diamankan di Mapolres Sangihe untuk diproses lebih lanjut
Barang bukti diamankan di Mapolres Sangihe untuk diproses lebih lanjut

Liputan6.com, Manado - Polres Kepulauan Sangihe mengamankan total 864 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di kawasan Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, Sabtu (17/4/2021). Miras tersebut diselundupkan dari Manado menggunakan kapal penumpang.

Tim Gabungan Polres Kepulauan Sangihe mendapati barang bukti dalam pelaksanaan operasi rutin, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Cap Tikus disimpan dalam 36 kardus bekas air mineral.

"Masing-masing kardus berisikan 24 botol cap tikus ukuran 600 ml. Jadi totalnya 864 botol," ujar Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 20 kardus atau berisi sekitar 480 botol diketahui milik pria berinisial RRK (29), warga Kampung Nagha 1, Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan sisanya, sebanyak 16 kardus atau berisi sekitar 384 botol, identitas pemiliknya masih diselidiki.

"Barang bukti lalu diamankan di Mapolres [Sangihe](4492851/ "") untuk diproses lebih lanjut," ujar Jakub.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya