Nasib Petani Usai Unggah Pendaftaran GAM di Facebook

Seorang petani di Aceh ditangkap polisi setelah menulis status pembukaan pendaftaran GAM, simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 26 Apr 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 12:00 WIB
Facebook
(ilustrasi/guim.co.uk)

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Aceh harus berurusan dengan aparat setelah mengunggah status Facebook yang dinilai polisi provokatif. Pria itu menulis status yang berkaitan dengan pembukaan pendaftaran anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam statusnya, pria berinisial MJ (32) menulis bahwa pendaftaran GAM wilayah Sumatera telah resmi dibuka dengan syarat dan ketentuan. Menurutnya, pembukaan pendaftaran GAM ini karena poin-poin dalam nota perdamaian RI-GAM tidak terlaksana alias sudah mati.

MJ mengunggah statusnya melalui akun bodong bernama "Alu Basoka" Dia sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Minggu malam (25/04/2021).

MJ ditangkap oleh petugas kepolisian Aceh Timur beberapa waktu lalu. Dia terancam kena pasal pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan pasal 14—15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya