Unggah Status Pendaftaran GAM di Facebook, Petani Aceh Diciduk Polisi

Pelaku menulis 'Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra'

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Bendera GAM
Sempat berkibar, bendera mirip GAM berhasil diturunkan (Liputan6.com/Nafis)

Liputan6.com, Aceh Utara - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang petani di Kabupaten Aceh Utara karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial perihal pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku berinisial MJ (32).

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy, dikutip Antara.

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Dampak Negatif

Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya