Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan menggerebek lokasi tempat judi sabung ayam di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Penggerebekan ini bermula dari informasi di media sosial yang menyebut ada judi sabung ayam di Minahasa Selatan.
"Informasi ada kegiatan sabung ayam di Desa Matani meresahkan warga, maka kami langsung merespon cepat informasi masyarakat ini dengan melakukan upaya penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara, Sabtu (15/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dari upaya penyelidikan akhirnya Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil menemukan lokasi yang di jadikan tempat perjudian sabung ayam tersebut. Namun saat didatangi di lokasi itu tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam.
Dibantu beberapa warga sekitar, Polisi kemudian membongkar dan memusnahkan alat-alat yang dijadikan sarana judi sabung ayam serta mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari masyarakat di sekitar lokasi.
"Kami masih akan terus melakukan pengembangan dan mengharapkan dukungan, bantuan informasi masyarakat bilamana melihat adanya kegiatan sabung ayam di manapun, dalam hal ini di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan," ujar Gumara.