Unggahan Medsos Jadi Petunjuk Terungkapnya Curanmor di Minahasa Selatan

Kedua lelaki tersebut merupakan warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Mei 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 11:00 WIB
Pencari Kerja Hilang Motor, Wajah Pelaku Curanmor Identik Preman
Ilustrasi curanmor. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada beberapa hari lalu di Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, Tim Resmob mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JL alias Jonly (28) dan JM alias Jeiner (17). Kedua lelaki tersebut merupakan warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Kedua tersangka kami amankan pada Rabu, 28 April 2021, di Desa Wawona, berdasarkan laporan polisi nomor LP / 141 / IV / 2021 / Res – Minsel, tanggal 27 April 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara, Kamis (29/4/2021).

Diketahui pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning – hitam DB 6303 MQ terjadi pada Minggu (25/4/2021), sekira pkl. 02.30 Wita.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Posting di Grup Medsos

Kasus yang terjadi  di depan Kantor Desa Wawona dilaporkan oleh korban Alfredo Solar, bahkan sempat diposting di salah satu grup media sosial.

“Kami langsung menghubungi korban, mengarahkan membuat laporan polisi di SPKT Polres Minahasa Selatan. Dasar dari laporan ini kami pun melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Gumara.

Hasil interogasi awal diketahui bahwa pada saat kedua tersangka pulang dari acara ulang tahun temannya, sekitar pukul 02.30 Wita Minggu dini hari. Mereka melihat sepeda motor Yamaha Mio DB 6303 MQ terparkir di depan Kantor Balai Desa Wawona.

Kedua pelaku langsung melakukan aksinya secara bersama-sama yaitu mematahkan kunci kemudi dan menghidupkan mesin kendaraan dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak selanjutnya membawa lari sepeda motor, disembunyikan di area perkebunan untuk dijual.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning – hitam DB 6303 MQ telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Gumara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya