Liputan6.com, Manado - Setelah hampir dua pekan melarikan diri, pelaku penikaman berinisial J (16), warga Bitung Barat, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, akhirnya berhasil diamankan Timsus Tarsius Polres Bitung pada Minggu (16/5/2021), sekitar pukul 01.30 Wita.
Diketahui, penikaman tersebut terjadi pada Senin (3/5/2021), sekitar pukul 02.00 Wita. Berawal ketika J dan korban, rekannya sesama warga Bitung, bertemu di sebuah pesta disko tanah di Kakenturan, Kota Bitung.
Advertisement
Baca Juga
Usai acara, korban bersama teman-temannya mengajak pelaku untuk melanjutkan pesta miras di pinggir jalan tol Kelurahan Kakenturan. Di lokasi tersebut, terjadi salah paham antara korban dengan J.
Keduanya yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian terlibat perkelahian sengit. Korban sempat memukul bibir pelaku hingga berdarah. J yang tidak terima kemudian pulang dan mengambil sebilah pisau di dapur. J kembali ke TKP dan langsung menebas kaki kanan korban menggunakan pisau tersebut.
Saat pelaku akan menebas kembali, korban menangkisnya dengan tangan kanan hingga mengalami luka sayatan. Setelah kejadian dini hari itu pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya.
Korban kemudian membuat laporan dan direspon Timsus Tarsius Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tim lalu mengetahui posisi pelaku penikaman yang sedang berada di sebuah pesta di Pateten Tiga. Tak mau kehilangan buruan, tim bergegas mendatangi lokasi dan berhasil meringkus remaja tersebut tanpa perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini sementara ditangani Tim Penyidik Polres Bitung,” ujarnya.