Liputan6.com, Banten - Pegawai Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Kabar tersebut dibenarkan dengan beredarnya surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten tertanggal 26 Mei 2021, yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Surat pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten eselon III dan IV itu ditandatangani di atas materai 10 ribu. Surat itu ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes dan Kepala BKD Banten.
Terdapat dua poin pernyataan sikap dalam surat tersebut, yakni mereka bekerja di bawah tekanan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti. Poin kedua, PNS Dinkes berinisial LS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada upaya dari pimpinan untuk membantu LS.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau dalam ketentuan dalam di ASN, kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak, dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga, begitu mundur itu juga hak," kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Senin (31/5/2021).
BKD akan memintai keterangan dari 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri itu, untuk mengetahui alasan yang sebenarnya. Informasi akan di gali, apakah mereka mendapatkan tekanan dalam bekerja hingga untuk mengetahui adakah hasutan untuk mundur.
"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri (atau bukan), itu yang kita pastikan," katanya.
Komarudin juga memastikan pegawai Dinkes Banten yang mengundurkan diri merupakan pejabat eselon III dan IV. Nantinya, Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti juga akan dimintai keterangan, karena para pegawai menulis mereka bekerja dibawah tekanan.
Pemberhentian ke-20 pejabat itu nantinya diputuskan melalui SK Gubernur Banten, Wahidin Halim. Jika pengunduran diri diterima, maka akan keluar surat resmi dari pemerintah.
"Kadinkes akan dimintai keterangan, nanti kita lihat, nanti terserah Pak Sekda, nanti setelah diklarifikasi pengunduran dirinya diterima atau tidak, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur, sehingga nanti resminya mereka mengundurkan itu ada SK Gubernur lagi tentang pemberhentian," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan masker, yakni LS sebagai PPK Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemeenang proyek. Nilai pekerjaan Rp 3,3 miliar, kerugiannya mencapai Rp 1,680 miliar.