Korupsi Masker Dinkes Banten, Harga Rp70 Ribu per Potong Disulap Jadi Rp220 Ribu

Korupsi masker di lingkup Dinas Kesehatan Banten menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Mei 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 08:00 WIB
Tersangka Korupsi Masker Nakes Di Kejati Banten. (Kamis, 27/05/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Tersangka Korupsi Masker Nakes Di Kejati Banten. (Kamis, 27/05/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

 

Liputan6.com, Serang - Dugaan korupsi pembelian masker untuk tenaga kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menyeruak. Total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dari Rp3,3 miliar dana yang dianggarkan. Kasus ini menyeret dua pelaku dari PT RAM, inisial AS dan WF, yang merupakan pihak penyedia masker KN-95 yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan di Banten. Selain itu, kasus ini juga melibatkan LS, ejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten.  

"Penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dalam pengadaan masker KN-95," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Masker yang diperuntukan bagi nakes itu jumlahnya 14.000 piece. Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengadaan masker tahun 2020 pun disulap, dari Rp70 ribu, menjadi Rp220 ribu per potongnya. Markup anggara itulah yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,6 miliar.

"Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikkan mendalam, dan konprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. Sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," ujarnya.

Asep masih enggan mengungkapkan potensi bertambahnya tersangka lain atas kasus korupsi masker di Dinkes Banten. Pihaknya menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikkan atas kasus tersebut.

Termasuk penambahan pasal lainnya, karena melakukan korupsi ditengah pandemi Covid-19. Ketua Kejati Banten menunggu perkembangan dari para penyidiknya.

"Pasal nya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya