Nama Gubernur Banten Disebut dalam Kasus Korupsi Hibah Pondok Pesantren 

Nama Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) yang meminta biro Kesra untuk segera menyalurkan dana hibah ponpes meski telah melewati ketentuan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Mei 2021, 18:47 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 18:00 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim, Di Kantornya. (Jumat, 21/05/2021). (Liputan6.Com/Yandhi Deslatama).
Gubernur Banten, Wahidin Halim, Di Kantornya. (Jumat, 21/05/2021). (Liputan6.Com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Nama Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) disebut sebagai pihak yang meminta biro Kesra untuk segera menyalurkan dana hibah ponpes meski telah melewati ketentuan. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum IS, usai kliennya dijadikan tersangka oleh Kejati Banten dalam kasus korupsi hibah pesantren tahun 2018 dan 2020.

"Di sini kan FSPP dan itu sudah melampaui waktu dan disarankan masuk ke anggaran berikutnya, cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada usulan murni dari kesra, seluruhnya dari masukan," kata kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan, di Kejati Banten, Jumat (21/05/2021).

Permintaan dan arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim, terlihat dari rapat yang dilakukan di rumah dinas (rumdin) WH. Sebagai bawahan, IS disebut terpaksa mengikuti permintaan atasannya tersebut.

"(Pimpinanya) ya tahu sendirilah, pasti gubernur, secara langsung atau nyata tidak terlihat, tapi dari rapat yang di adakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat disitu, bahwa klien kami di anggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes)," ujar dia.

Kejati Banten menunggu keputusan penyidiknya, apakah akan memeriksa WH dalam pusaran korupsi hibah ponpes atau tidak.

"Nanti tim penyidik menyampaikan rencana penyidikan ke depannya," ujar Kasintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat (21/05/2021).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kejati Banten Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Hari ini, kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah ponpes, yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesra tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

Mereka dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pesantren tahun 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp117 miliar.

"Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti," ujarnya.

Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang sejak hari ini hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan, karena dianggap bisa menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

"Mereka ditahan alasannya, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," dia mengungkapkan.

Wahidin Membela Diri

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Kamis, 18/02/2021). (Dokumentasi Pemprov Banten).
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Kamis, 18/02/2021). (Dokumentasi Pemprov Banten).

WH pun membela diri, melalui juru bicaranya, Ujang Giri, tidak ada perintah dari gubernur untuk melakukan perbuatan hukum. Wahidin memerintahkan anak buahnya untuk berbuat sesuai peraturan yang berlaku.

"Peraturan gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan," kata Ujang, melalui pesan singkatnya, Jumat (21/05/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya