1.408 Warga Simalingkar dan Sei Mencirim Deli Serdang Terverifikasi Dapat Lahan PTPN II

Konflik agraria antara warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II memasuki babak baru.

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Jun 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 15:50 WIB
Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Usep Setyawan saat audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (24/6)

Liputan6.com, Medan Konflik agraria antara warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II memasuki babak baru.

Saat ini jumlah warga yang akan mendapat lahan untuk tapak rumah dan lahan garapan sudah terverifikasi. PTPN II juga telah menetapkan titik lahan yang dimaksud.

"Sudah terlihat progres penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan saat bertemu warga Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kamis, 24 Juni 2021.

Kepastian itu merupakan hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim. Mulai dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II, Irwan Perangin-Angin, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut, Dadang Suhendi.

Dari beberapa pertemuan itu, sebanyak 716 dari 805 warga Simalingkar telah terverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan lahan garapan. Untuk warga Sei Mencirim, jumlahnya 692 warga dari 707. Dengan begitu, total warga yang akan menerima lahan tapak rumah dan lahan garapan di dua desa tersebut berjumlah 1.408.

Usep menambahkan, sejumlah warga di dua desa itu akan menerima lahan tapak rumah sebesar 150 meter persegi per kepala keluarga dan lahan garapan 2.500 meter persegi per kepala keluarga.

"Hasil verifikasi ini akan jadi keputusan bersama tim yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko," kata Usep.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Segera Realisasi Pemberian Lahan

Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II, Usep Setyawan, gelar dialog dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim, Kamis (24/6)

Direktur PTPN II, Irwan Perangin-Angin, menyatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan janji pemberian lahan kepada warga Simalingkar dan Sei Mencirim. Hanya saja, pihaknya membutuhkan kesepakatan melalui ketetapan Gubernur Sumut yang nantinya akan diusulkan ke holding perkebunan (PTPN III).

"Kita juga meminta lahan garapan yang sebesar 2.500 meter persegi per kepala keluarga ditetapkan dengan skema pinjam pakai di atas lahan Hak Guna Usaha atau HGU PTPN II," sebutnya.

Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi menyatakan, telah menerima hasil verifikasi jumlah warga di dua desa dan titik lokasi lahan yang disiapkan PTPN II. Kanwil BPN Sumut juga siap menyerahkan sertifikat tanah untuk lahan tapak rumah bagi warga di dua desa tersebut.

Namun pada tahapan ini, Dadang menjelaskan, PTPN II harus menandatangani pelepasan tanah kepada warga sesuai jumlah yang telah terverifikasi.

"Proses kerja-kerja ini terus berjalan, kami juga akan kawal terus agar penyelesaian konflik agraria di dua desa ini bisa lebih cepat selesai," ucap Dadang.

Gubernur Edy Minta Waktu Lebih Lanjut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Di sisi lain, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta waktu lebih lanjut untuk mempertegas kembali keputusan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim.

Dalam hal ini, Edy menyebut, konflik agraria di Sumut bukan hanya di dua desa tersebut, sehingga pihaknya harus membagi waktu dan energi. Yang jelas, Edy mengatakan, akan kembali menggelar rapat lebih mendalam bersama tim percepatan penyelesaian konflik agraria Sumut mulai dari Kanwil Sumut, PTPN II, Pemda Deli Serdang, hingga Kapolda dan Pangdam.

Perkembangan hasil kerja Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim mendapat beragam respons dari warga di dua desa tersebut.

Salah satunya Herlina, warga Desa Simalingkar. Herlina tidak begitu senang dengan perkembangan proses yang disampaikan. Pasalnya, dia harus kembali bersabar untuk bisa segera menggarap lahan pertanian sebagai satu-satunya pekerjaan yang bisa dia lakukan.

"Saya petani, tapi tidak punya lahan yang bisa digarap. Anak-anak saya sudah tidak sekolah," katanya.

Kunci Penyelesaian Konflik Adalah PTPN II

Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II, Usep Setyawan, gelar dialog dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim, Kamis (24/6)

Ketua Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), Aris Wiyono menilai, kunci penyelesaian konflik di dua desa ini adalah PTPN II.

Menurut Aris, pemerintah pusat bisa mendorong PTPN II agar segera menunjukkan titik lahan yang akan diberikan kepada warga. Meski begitu, Aris meyakinkan, pihaknya tetap akan bersabar menunggu hasil akhir keputusan pemerintah pusat.

"Kami akan tetap bersabar dan memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif," tutur Aris.

Seperti diketahui, konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim mencuat sejak warga kedua desa melakukan jalan kaki dari Medan ke Jakarta pada pertengahan tahun 2020.

Saat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menemui perwakilan warga dan menugaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut bisa cepat dilakukan, melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerizn BUMN serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik

Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II, Usep Setyawan, gelar dialog dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim, Kamis (24/6)

Hingga akhirnya, melalui SK Kepala Staf Kepresidenan No. 9/T/2020, tertanggal 1 September 2020, Moeldoko membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Bahkan, Moeldoko sempat berdialog secara langsung dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim pada 6 Maret 2021 untuk memastikan adanya solusi terbaik bagi konflik agraria yang terjadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya