Liputan6.com, Gowa - Malang nian nasib WL, remaja yang mengalami retardasi mental atau difabel intelektual ini menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pria yang tak diketahui identitasnya. Mirisnya lagi, gadis yang baru menginjak usia 16 tahun ini tengah hamil 6 bulan.
Kehamilan WL baru diketahui pihak keluarga setelah melihat perut WL yang perlahan-lahan membesar. Remaja perempuan yang tinggal di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa ini pun belakangan didampingi untuk melapor ke Polres Gowa.
Advertisement
Baca Juga
"Atas dasar kejadian itu, anak di bawah umur ini diduga hamil karena usianya baru 16 tahun sehingga kita melapor," kata Imam Desa Parigi, M Idris saat mendampingi WL dan keluarganya melapor ke Polres Gowa, beberapa waktu lalu.
Setelah pihak puskesmas memastikan bahwa WL, penyandang difabel itu, hamil, pihak keluarga pun hendak melaporkan kejadian yang dialami WL ke Polsek Tinggimoncong. Namun setelah dipertimbangkan pihak keluarga pun memutuskan untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa.
"Setelah saya mendapatkan telpon dari pak Imam Dusun bahwa korban ada dirumahnya karena mau diarahkan ke Polsek, tapi kita langsung ke Polres saja untuk melapor," Idris menuturkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, WL selama ini hanya tinggal bersama ayahnya sehingga kurang pengawasan saat WL keluar rumah. Ibu WL sendiri diketahui telah menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya.
Pihak keluarga sendiri sudah mencoba untuk menanyakan kepada WL tentang siapa pria yang menghamilinya. Namun karena disabilitas intelektual yang dialaminya WL pun tidak bisa menjawab pertanyaan itu.
"Korban butuh perlindungan hukum, karena anak dibawah umur dan tidak normal," ucap Idris.
Simak juga video pilihan berikut:
Polisi Terkendala Ungkap Pelaku Asusila
Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan pihak kepolisian tengah berupaya menyelidiki kasus dugaan asusila tersebut. Unit PPA Polres Gowa pun tengah menurunkan tim untuk memeriksa saksi-saksi.
"Jadi pihak keluarga ini sudah datang ke PPA dan kita sudah layani. Saat ini kita masih mengambil keterangan saksi," jelas Tambunan saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).
Hanya saja Unit PPA Satreskrim Polres Gowa mengalami hambatan untuk segera mengetahui siapa pria yang menghamili WL. Keterangan yang diberikan WL kepada penyidik selalu berubah-ubah lantaran retardasi mental yang dialaminya.
"Permasalahan sekarang ini kan korban susah untuk diajak berkomunikasi dan itu memang sudah dialaminya sejak lahir. Jadi setiap ada pertanyaan dari penyidik jawabannya selalu tidak sesai, itu menjadi kendala," jelas Tambunan.
Solusi satu-satunya, lanjut Tambunan, adalah menunggu anak yang dikandung WL lahir. Hanya saja hal tersebut butuh proses yang agak lama pasalnya usia kandungan WL saat ini baru 6 bulan.
"Untuk tindak lanjut nanti kasus ini tetap akan kita proses. Kita juga akan melakukan tes DNA. Tapi itu baru bisa kita lakukan setelah korban hamil dulu. Kalau data itu sudah ada baru kita akan lebih mudah untuk mengetahui siapa pelakunya," Tambunan menyebutkan.
Advertisement