Gadis Difabel di Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa Paman dan Tetangga

Sadis, remaja difabel dirudapaksa oleh pamannya sendiri dan tetangganya. ES (16), dirudapaksa lima kali oleh pamannya di dalam rumah sejak lima bulan terakhir.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Mei 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 03:00 WIB
Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel. (Kamis, 20/05/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel. (Kamis, 20/05/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Pandeglang - Sadis, remaja difabel dirudapaksa oleh pamannya sendiri dan tetangganya. ES (16), dirudapaksa berkali-kali oleh pamannya di dalam rumah sejak lima bulan terakhir.

Sang paman, SK (35) merudapaksa keponakannya karena sudah tidak lagi memiliki istri. Sehingga SK melampiaskan nafsu bejatnya kepada ES yang tinggal satu rumah.

"Pelaku paman korban dan tinggal satu rumah. Dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu, semenjak pelaku ditinggal istrinya lima bulan lalu. Untuk melepaskan hasratnya, pelaku melakukan hal tersebut ke korban," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, di kantornya, Kamis (20/05/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

Rudapaksa di Kebun

Paman dan Tetangga Yang Merudapaksa Gadis Difabel. (Kamis, 20/05/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Paman dan Tetangga Yang Merudapaksa Gadis Difabel. (Kamis, 20/05/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Pelaku kedua merupakan tetangganya, UK (30), tercatat lima kali merudapaksa gadis difabel itu di kebun yang jauh dari perkampungan.

UK mengancam ES menggunakan pisau yang selalu dia bawa saat berkebun. Pelaku menodongkan senjata tajam agar korban tidak melawan dan berteriak.

"Korban pulang dari sumur air dan bertemu dengan pelaku UK," dia menerangkan.

Sempat beredar informasi bahwa ayah tiri korban turut terlibat merudapaksa ES. Namun, hasil penyelidikan belum menemukan bukti dan informasi kuat terkait keterlibatan ayah tiri. Kini, statusnya masih sebagai saksi.

Sedangkan, bagi kedua pelaku, polisi mengancamnya dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

"Pelaku dikenakan pasal 81 juncto 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya