Liputan6.com, Kendari - Kota Kendari ikut mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) berskala mikro sejak Rabu (7/7/2021). Sebelumnya, Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, jadi salah satu dari 43 kabupaten dan kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah level 4 penanganan Covid-19 dan masuk dalam daftar PPKM mikro.
Menanggapi ini, Gubernur Ali Mazi kemudian mengeluarkan instruksi gubernur yang cakupannya wilayah soal penetapan PPKM mikro menjadi lebih luas yakni se-Sulawesi Tenggara. SK ini, mulai berlaku sejak 7 Juli hingga 14 hari kedepan.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Kota Kendari juga masuk sebagai kabupaten di urutan 33 yang berada pada level 4 daerah terdampak Covid-19. Sehingga, dianggap perlu memberlakukan PPKM hingga 20 Juli mendatang.
Melalui rapat gabungan Pemprov Sulawesi Tenggara dan Forkompinda di Kendari, Selasa (6/7/2021), Pemprov melalui Sekda Provinsi menyatakan, sudah menghasilkan keputusan yang sama dengan SK Mendagri. Sekda Sulawesi Tenggara Nur Endang Abbas menyatakan, selain itu ada TNI dan Polri yang siap mengawal.
"PPKM Mikro akan berlaku sejak 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Intinya, apa yang akan kami lakukan adalah sesuai SK Mendagri RI," ujarnya.
Menurutnya, akan hasil rapat ini bakal disahkan melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara dan surat edaran Walikota Kendari. Selanjutnya, aturan ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Poin Penting PPKM
Ada sejumlah poin penting dalam pemberlakuan PPKM berskala mikro di Kota Kendari. Pemprov dan Pemkot sepakat, semua aktifitas perkantoran 75 persen dilakukan di rumah dan 25 persen di kantor.
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badala menyatakan, jika ada 100 orang dalam satu kantor, maka 75 orang bekerja dari rumah. Kemudian, diatur agar bergiliran masuk di kantor setiap hari.
Poin kedua, pembelajaran di sekolah, dilakukan secara daring atau online. Mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.
Poin ketiga, Sektor esensial bisa beroperasi hingga 100 persen dengan aturan prokes. Misalnya, pekerjaaan proyek konstruksi.
Poin keempat, Mal dan rumah makan, dibolehkan buka sejak pagi hingga pukul 17.00 Wita. Paling lama ditutup, pukul 20.00 Wita.
Kelima, kegiatan keagamaan di tiadakan di lokasi masjid dan rumah ibadah lainnya. Namun, hal ini masih menunggu keputusan gubernur.
Keenam, fasilitas publik tutup sementara. Selain itu, kegiatan seni budaya dan seminar juga ditiadakan.
Ketujuh, untuk traportasi umum, dengan aturan prokes. Pemerintah akan memberlakukan prokes bagi pelintas di daerah dan dari luar daerah. Mereka akan dites PCR dan anti gen.
Â
Advertisement
Sanksi Tegas
Pihak Pemprov sepakat, akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM. Sanksi ini, baik pidana maupun denda.
"Rencananya, akan diberlakukan hukuman 6 hari di sel tahanan," ujar Ridwan Badala.
Menurutnya, saat rapat turut hadir TNI dan Polri. Aparat keamanan, siap mengikuti razia-razia gabungan terhadap sejumlah tempat yang akan digelar.
Kata Ridwan, kemungkinan besar akan dilakukan sanksi dan denda karena dilihat ada indikasi, masyarakat akan melanggar penegakan sanksi.
Â