PPKM Level 4 Kota Cirebon Diperpanjang, tapi Ada Kelonggaran

Pemkot Cirebon perlahan akan melonggarkan aturan PPKM level 4 seiring dengan perkembangan terakhir upaya menahan penyebaran Covid-19.

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Agu 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 20:00 WIB
PPKM Level 4 Kota Cirebon Diperpanjang Tapi Ada Kelonggaran
Kemacetan terjadi imbas Pemkot Cirebon melakukan penyekatan di perbatasan wilayah masuk Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan perpanjangan PPKM level 4 perlahan dibarengi dengan adanya pelonggaran.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pelonggaran selama perpanjangan PPKM level 4 Kota Cirebon terdiri dari beberapa hal.

Seperti kegiatan usaha dibolehkan buka dengan ketetapan jam operasional, penerapan durasi bagi konsumen, termasuk penerapan protokol kesehatan ketat.

"Mulai ada pelonggaran secara perlahan. Pemadaman lampu PJU akan diperkecil titiknya dan itu sedang dipetakan oleh Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Khusus jalan protokol masih diberlakukan pemadaman lampu PJU," katanya, Rabu (7/8/2021).

Dia menyebutkan, keputusan perpanjang PPKM tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon dengan Nomor 443/SE.74-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Surat tersebut, kata dia, menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Agus mengatakan, ada tiga indikator penentuan level dalam PPKM. Pertama, penambahan kasus positif Covid-19 lebih dari 150 kasus per pekan.

Saksikan video pilihan berikut ini

Jumlah Positif

PPKM Level 4 Kota Cirebon Diperpanjang Tapi Ada Kelonggaran
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan pemerintah daerah akan menarik rem darurat imbas meningkatkan angka positif covid-19. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Kedua penanganan pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per pekan. Indikator ketiga yakni angka kematian lebih dari 5 orang per pekan.

"Berdasarkan ketiga indikator itu, Kota Cirebon masuk sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4. Di sisi lain, testing kita memang tinggi," jelas Agus Mulyadi.

Namun demikian, meski ada kelonggaran, penyekatan di batas kota dan Kabupaten Cirebon tetap dilakukan. Penempatan petugas gabungan secara terjadwal.

Pada kesempatan tersebut, dia menyebutkan kecenderungan jumlah kasus positif Covid-19 saat ini relatif melandai. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit per 3 Agustus 2021 rata-rata 57 persen.

"Kami berharap, ritme pelandaian ini terus dijaga. Penularan Covid-19 terus ditekan. Kuncinya, testing, tracing, treatment, dan isolating, serta patuhi prokes," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya