Liputan6.com, Gunungkidul - Komplotan pencuri lintas kabupaten dan provinsi ini berhasil menggondol nyaris 100 ekor kambing di berbagai wilayah Gunungkidul. Polisi sendiri berhasil menggulung komplotan ini, 3 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, jajaran anggota Unit Buser Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus alap-alap puluhan kambing tersebut. Mereka menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak kambing yang marak terjadi di Gunungkidul.
"Keempat pelaku tersebut berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda," ujar dia, Kamis (9/9/2021) kepada awak media di Mapolres Gunungkidul.
Advertisement
Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut di antaranya adalah SGY (34) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, AZ (40) warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo, AW (28) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong dan TW (59) warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Komplotan tersebut ditangkap berdasarkan 6 laporan pencurian hewan ternak kambing. Keenam pencurian tersebut terjadi di Kapanewon Playen, Kapanewon Ponjong, Kapanewon Karangmojo, Kapanewon Wonosari, Kapanewon Paliyan, dan Kapanewon Semanu.
"Aksi pencurian itu berlangsung 5 bulan, sejak April hingga Agustus 2021 lalu," dia menjelaskan.
Aditya menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri di 82 tempat yang berbeda. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku di antaranya ada di wilayah Karangmojo 25 TKP, Ponjong 4 TKP, Playen 10 TKP, Wonosari 18 TKP, Semanu 19 TKP, dan Paliyan 6 TKP.
Puluhan kambing hasil curian tersebut telah mereka jual. Kambing-kambing ini dijual di pasar-pasar hewan yang ada di Gunungkidul dan Prambanan dalam keadaan utuh. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Tiga di antara pelaku adalah eksukutor masing-masing SGY, AZ, dan AW. Sementara TW berperan sebagai penadah,"Â imbuhnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 14 barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, di antaranya 3 unit sepeda motor, karung, tali tambang, dan lainnya. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Tindai Pidana Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.