Mahasiswa Minta Kejari Usut Dugaan Penguasaan Mobil Dinas oleh Anggota DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti dilaporkan mahasiswa ke Kejari Pekanbaru terkait penguasaan kendaraan dinas dan menerima tunjangan transportasi.

oleh M Syukur diperbarui 14 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pemakaian kendaraan dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi oleh anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jaksa menyebut akan mempelajari laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) itu.

AMPR melaporkan dugaan pelanggaran kendaraan dinas dan tunjangan transportasi ini pada Senin siang, 13 September 2021. Aliansi ini menilai anggota DPRD Pekanbaru tersebut melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua AMPR Tengku Ibnul Ichsan menyebut laporan ini berdasarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya. Dia menduga Ida menerima tunjangan transportasi tapi tetap menguasai beberapa kendaraan dinas.

"Dalam PP itu tidak dibenarkan, kami menyerahkan barang bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya, itu dari tahun 2017 sampai 2021," jelas Tengku.

Tengku berharap agar Kejari Pekanbaru menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, pihaknya berharap Ida Yulita Susanti jangan hanya dikenakan sanksi administratif.

"Harapan kami ada juga sanksi pidana," tegas Tengku.

Anggota AMPR lainnya, Asmin Mahdi menyebut pihaknya juga melampirkan nomor polisi dan foto mobil dinas yang digunakan Ida selama ini.

"Dugaan kami ada kerugian negara hampir Rp800 juta kerugian negaranya, itu sejak 2017 hingga 2021," ucap Asmin.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lapor Pimpinan

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengatakan laporan AMPR itu akan ditindaklanjuti. Sebelum itu, disampaikan dulu ke Kepala Kejari Pekanbaru.

"Jadi saat ini kami menunggu petunjuk pimpinan seperti apa nantinya, apakah ditangani intel atau pidana khusus," kata Marel.

Setelah ada petunjuk pimpinan, Marel menyebut Jaksa akan mendalami laporan itu. Apakah nantinya laporan itu masuk ke ranah tindak pidana yang merugikan negara atau masalah administrasi.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti belum bersedia memberikan tanggapan terkait ini. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya tidak ditanggapinya.

Sebagai informasi, adanya penggunaan mobil dinas oleh Ida ini berawal dari keributan dengan warga di Jalan Arifin Ahmad, beberapa waktu lalu. Ida datang ke lokasi karena tak terima anaknya diintimidasi oleh pemuda setempat.

Sempat terjadi keributan sehingga Ida melapor ke Polresta Pekanbaru. Warga juga membuat laporan serupa ke Polda Riau karena menuding Ida membawa sejumlah orang menyerang warga.

Perselisihan ini membuat warga curiga dengan kendaraan yang dipakai Ida dan anaknya saat itu. Mobil itu diduga sebagai kendaraan dinas tapi memakai pelat atau nomor polisi warna hitam.

Informasi tambahan, masalah kendaraan dinas di DPRD Pekanbaru ini pernah diusut Kejari. Saat itu, Ida merupakan anggota DPRD Pekanbaru yang paling vokal membela pimpinan di lembaganya. Kepada sejumlah media, Ida berusaha menjelaskan pemakaian kendaraan dinas dan penerimaan tunjangan transportasi tidak berlawanan dengan hukum.

Hanya saja kasus ini dihentikan karena pimpinan DPRD Pekanbaru mengembalikan uang Rp1 miliar ke kas daerah. Pengembalian ini diduga karena pimpinan DPRD itu memakai kendaraan dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya