Tragis, Ibu Saksikan Suami Merudapaksa Anak Kandungnya di Dalam Kamar

Ibu malah menemukan pelaku rudapaksa sedang berada di dalam kamar anaknya yang sudah setengah telanjang

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 03:00 WIB
Pencabulan Anak Bawah Umur
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Aceh - Seorang ayah kandung Kota Subulussalam, Aceh, diciduk polisi setelah dilaporkan merudapaksa (perkosa) anak kandungnya selama dua tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Jumat, mengatakan, pelaku berinisial berinisial SN (36). Sedangkan anak perempuannya masih berusia 14 tahun

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam," ujar AKBP Qori Wicaksono, menjelaskan kasus rudapaksa itu.

AKBP Qori Wicaksono menuturkan kasus ini terungkap setelah ibu korban (saksi) yang sedang tidur di kamar terbangun karena melihat suaminya atau pelaku tidak lagi berada di sebelahnya.

Kemudian, saksi keluar kamar berupaya untuk mencari pelaku. Namun Ia malah menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar korban. Saksi sempat berteriak kepada pelaku untuk menanyakan alasannya berada di kamar anak mereka.

"Saat saksi masuk ke korban. Saksi melihat korban (rudapaksa) dalam keadaan setengah telanjang. Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri," kata AKBP Qori Wicaksono.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelarian Ayah Bejat

Setelah mendapat laporan, kata Kapolres, unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penyisiran di Kecamatan Penanggalan didapati pelaku tengah berada di depan sebuah warung milik warga.

"Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan warung milik warga dalam keadaan tertidur. Pelaku sudah diamankan ke Mapolres," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki hubungan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun enam bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya