Modus Don Juan Asal Garut Perdaya Luar Dalam 10 Janda Muda di Semarang

Setelah para korban yang mayoritas janda itu terjerat bujuk rayunya, tersangka menjalin asmara hingga berhubungan badan

diperbarui 17 Sep 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 02:30 WIB
Hubungan Intim/Seks
Ilustrasi/copyright shutterstock.com/Kristyk.photo

Semarang - Kiprah Yandi sebagai sosok 'Don Juan' harus berakhir di jeruji besi karena dia ditangkap Polisi karena tindak penipuan.

Tak tanggung-tanggung, warga Kampung Cimang, Kelurahan Simpang, Kecamatan Sikajang Kabupaten Garut, Jawa Barat ini mampu memperdaya 10 janda di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara menyebutkan, Yandi melaksanakan aksinya melalui aplikasi pencarian jodoh dengan memakai samaran.

Setelah para korban yang mayoritas janda itu terjerat bujuk rayunya, tersangka menjalin asmara hingga berhubungan badan.

Para korban juga kerap dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha.

Yandi tak segan mengancam para janda muda yang menolak untuk diajak hubungan badan, dengan tidak mengembalikan uang serta tak dinikahi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gondol Rp179 juta

Usai berhasil meniduri dan meminta uang, tersangka lalu pergi menghilang.

"Sasarannya memang janda yang sudah mapan (berduit). Setidaknya ada enam orang (melapor) yang menjadi korban. Semua warga Kota Semarang."

"Ada A, M, B, W, dan D. Rata-rata masih berusia relatif muda. Ada yang kelahiran 1997, 1987, dan 1992. Semua korban berstatus janda,” kata Kapolrestabes.

Yandi yang seorang pengangguran ini berhasil meraup hingga Rp179 juta dari para korbannya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka ternyata bekerja sebagai buruh harian lepas yang hanya lulusan SMP.

“Iya, saya pengangguran. Ngaku kerja di oli, sama naik mobil, tapi rental,” akunya.

Uang hasil kejahatan yang diperoleh dipakai untuk biaya hidup, dan membayar uang rental mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dapatkan berita Suaramerdeka.com lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya