Liputan6.com, Cilacap - Kisah percintaan tak semuanya berjalan mulus dan berakhir bahagia. Contoh nyatanya, terjadi dalam kisah kasih seorang janda muda asal Banyumas dan seorang pria asal Cilacap.
Bukannya berakhir di pelaminan, percintaan mereka justru berbuah petaka. Si lelaki, tega menyebarkan foto-foto vulgar si janda muda.
Cinta memang tak mengenal usia. Itu pula yang dirasakan oleh P, janda muda asal Kejawar, Banyumas. Ia menjalin cinta dengan S (44), buruh lepas asal Jalan Nyamplung, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap utara, Cilacap.
Advertisement
Baca Juga
Layaknya orang yang dimabuk asmara, P selalu menuruti permintaan S. Bahkan, ketika S meminta foto-foto vulgar, termasuk foto telanjang janda muda ini.
Nah, seperti dibilang di muka, kisah cinta tak selalu mulus. Kemesraan S dan P tak berlangsung lama. Hubungan mereka renggang dan kandas.
Rupanya S sakit hati. Ia pun mengunggah foto-foto vulgar si janda muda ke media sosial, yang ironisnya adalah akun milik P.
Foto-foto vulgar itu pun beredar luas. P sendiri mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di dunia maya setelah diberitahu oleh tetangganya. Foto itu juga disertai dengan kata-kata kasar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jerat Pidana untuk Penyebar Foto Vulgar
"Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto foto vulgar korban di media sosial," ucap Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 17 Oktober 2019.
Belakangan diketahui, S memang pernah meminta akun media sosial P. Foto-foto ini dunggah ke akun milik P lantaran sakit hati.
"Bahwa akun Facebook yang sering mengunggah foto telanjang pelapor tersebut merupakan milik pelapor namun dikuasai oleh terlapor bahwa foto tersebut pernah diminta oleh terlapor," katanya.
Mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di dunia maya, P tentu saja malu. Ia tak terima dan langsung melaporkan ke kepolisian.
Polisi bertindak cepat merespon laporan ini. Usai lidik, S yang diketahui sedang bekerja di lingkungan RSUD Cilacap ini pun ditangkap.
Polisi menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah konten porno tersebut. Polisi juga berhasil mengumpulkan bukti-bukti foto-foto vulgar yang diunggah pelaku.
S tak bisa bisa mengelak bahwa dia lah yang menyebarkan konten-konten porno dengan bukti-bukti yang disodorkan kepolisian. Status S pun meningkat dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Kepada polisi, S mengakui semua perbuatannya. S nekat mengunggah foto vulgar lantaran diputus cintanya oleh pacarnya P, si janda muda.
"Pelaku diputusin sebagai pacar oleh pelapor, serta tidak mau berhubungan dengan terlapor lagi," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah Mendistribusikan, Mentransmisikan, Membuat, Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Bermuatan Asusila, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement