Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Ditahan

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan tersangka korupsi RSUD Bangkinang karena telah merugikan negara Rp8 miliar karena pekerjaan tidak selesai.

oleh M Syukur diperbarui 13 Nov 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 10:00 WIB
Dua tersangka korupsi RSUD Bangkinang (pakai rompi oranye) saat digiring petugas Kejati Riau ke mobil tahanan.
Dua tersangka korupsi RSUD Bangkinang (pakai rompi oranye) saat digiring petugas Kejati Riau ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan RHA dan My. Keduanya merupakan tersangka korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Keduanya sebelum ditahan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Riau. Mengingat ancaman pidananya lima tahun penjara dan merupakan hak penyidik, keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

My dalam proyek bernilai Rp46 miliar pada tahun 2019 ini merupakan pejabat pembuat komitmen. Sementara tersangka kedua merupakan leader manajemen konstruksi.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko, perbuatan keduanya dalam korupsi RSUD Bangkinang telah merugikan negara Rp8 miliar lebih. Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga bangunan itu tidak selesai.

"Pembangunan ruangan inap di RSUD ini merupakan tahap ketiga," kata Trijoko didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Pantauan di Kejati, keduanya keluar dari ruangan pemeriksaan pada Kamis malam, 12 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan korupsi.

Tidak ada komentar dari keduanya kepada wartawan saat digelandang petugas Kejati Riau. Keduanya hanya berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Pinjam Bendera

Tersangka korupsi RSUD Bangkinang (pakai rompi oranye) saat menunggu petugas Kejati Riau untuk dibawa ke mobil tahanan.
Tersangka korupsi RSUD Bangkinang (pakai rompi oranye) saat menunggu petugas Kejati Riau untuk dibawa ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Trijoko menjelaskan, pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT GUA selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut.

Adapun selaku manajemen konstruksi dilaksanakan oleh PT FNK. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.

Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020.

"Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," kata Trijoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Di antaranya kamar mandi, lift, dan beberapa ruangan lainnya.

"Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak yang tidak terpasang," kata Trijoko.

Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat. Selain belum serah terima, bangunan tidak mampu dikerjakan oleh kontraktor.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14," kata Trijoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya