Kejagung Periksa Jaksa yang Menuntut 1 Tahun Bui Istri Marahi Suami

Kejagung menilai, dalam kasus istri memarahi suami, sejak tahap prapenuntutan hingga penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2021, 11:22 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karawang pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa lantaran menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya, seorang istri yang marahi suami mabuk.

"Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Sementara untuk Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan Kejagung usai pelaksanaan eksaminasi khusus atau pengujian tuntutan yang mereka lakukan terhadap Valencya, istri yang marahi suami mabuk. Eksaminasi dilakukan lantaran tuntutan ini menyita perhatian masyarakat.

"Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum," ujar Leonard.

Tak Punya Kepekaan

Leonard mengatakan, hasil dari wawancara ditemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan hingga penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan.

Selain itu, menurut Leonard, proses penuntutan tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian tuntutan tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Tak hanya itu, tuntutan juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah,

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan," kata Leonard.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya