Liputan6.com, Balikpapan - Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi pemberlakuan tiket elektronik untuk jasa penyeberangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP). Pemberlakuan tiket elektronik dianggap merugikan konsumen layanan jasa penyeberangan ASDP.
Pemberlakuan tiket elektronik ini sendiri diberlakukan berdasarkan Peraturan Menhub Nomor 19 Tahun 2020.
"Kebijakan tiket elektronik ini sebaiknya dievaluasi ulang," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Saksikan Video Berikut:
Advertisement
Harga Tiket Malah Naik
Bambang mengatakan, pemberlakuan tiket elektronik ini justru berdampak peningkatan harga tiket ASDP. Masyarakat awam pun masih kesulitan serta belum terbiasa dalam pemanfaatan tiket elektronik ini untuk layanan penyeberangan.
Masyarakat kesulitan membeli tiket angkutan penyeberangan secara langsung di terminal. Para penumpang terpaksa membeli lewat calo atau agen tiket diduga dikoordinasikan pihak ASDP.
"Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar harga tiket yang mahal,” paparnya.
Komponen harga tiket adalah jasa kepelabuhan, jasa penyeberangan, dan asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk di dalam terdiri penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga, dan jasa penjualan tiket.
Artinya, ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya.
Rincian Harga Tiket Penyeberangan
Bambang mencontohkan, harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk semestinya sebesar Rp8.500. Komponen harga tiket ini meliputi jasa pelabuhan Rp3.800, jasa pelayaran Rp3.900, dan asuransi Rp800.
Tetapi dalam sistem tiket elektronik, menurutnya harga tiket penyeberangan naik jadi berkisar Rp13 ribu hingga Rp15 ribu. Sehingga diasumsikan naik 76 persen dari ketentuan tarif semestinya.
Di sisi lain, Bambang pun menyoroti pembatasan penggunaan tiket online hanya 10 hingga 20 menit saja. Ia menilai ketentuan ini tak lazim bila dibandingkan moda transportasi lain seperti penumpang pesawat dan kereta api.
"Masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam. Padahal, moda transportasi lain bisa sampai bulanan dan tahunan dari saat mendaftar," cetusnya.
Bambang menyatakan, pemanfaatan sistem transaksi elektronik secara online semestinya mampu memangkas tarif layanan transportasi. Bukan malah sebaliknya, tarif tiket naik dari ketentuan normal.
"Harusnya ongkos jasa kepelabuhanan yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi 3 kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan," papar Bambang yang menjabat Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur.
Advertisement
Marak Calo
Kondisi saat ini, kata Bambang, terdapat ratusan agen tiket yang menjamur di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Mereka seluruhnya diakomodasi pihak ASDP.
Permasalahannya, mereka ini bukan agen profesional yang memang menekuni bidang jasa pelayanan penjualan tiket kapal penyeberangan. Ia mendapati beberapa di antaranya tidak mengantongi izin sebagai agen travel agen resmi.
Beberapa malah adalah mekanik bengkel sepeda motor, warung nasi, penjual bakso, warung nasi, penjual makanan, penjual bakso, penjual sembako, dan kos kosan.
"Calo-calo tiket yang dilegalkan oleh ASDP," tegasnya.
Pemberantasan Praktik Pungli
Pemerintah sendiri sudah fokus dalam memberantas praktik percalonan jasa transportasi di Indonesia. Sebaliknya, di jasa penyeberangan memperoleh payung hukum dari Peraturan Menhub Nomor 19 Tahun 2020.
Harusnya ini menjadi satu temuan Satgas Mafia Kepelabuhanan yang diinisiasi kepolisian, kejaksaan, dan didorong Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan. Apalagi ada dugaan pungutan liar yang harus diberantas oleh Tim Saber Pungli bentukan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengharapkan Menteri Perhubungan dengan jajarannya, segera mengevaluasi dan melakukan revisi kebijakan ini," ujar Bambang.
Advertisement