Alasan Gubernur Banten Wahidin Halim Tolak Ubah Aturan Upah Minimum

Gubernur Banten Wahidin Halim, bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Dia juga enggan ambil pusing demonstrasi yang dilakukan para buruh sejak 6 Desember 2021 itu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Des 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 12:00 WIB
Ribuan buruh demo Omnibus Law di Tangerang. (Pramita/Liputan6.com).
Ribuan buruh demo Omnibus Law di Tangerang. (Pramita/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten, Wahidin Halim, bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Dia juga enggan ambil pusing demonstrasi yang dilakukan para buruh sejak 6 hingga 10 Desember 2021.

Jika buruh bersikukuh tetap berdemonstrasi hingga tanggal 10 Desember nanti, Wahidin khawatir pengusaha akan memindahkan pabriknya keluar Banten.

"Tentu mereka (buruh) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten, banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam rilis resminya, Rabu (8/12/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang 2 periode dan anggota DPR itu mengklaim kalau UMK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/Kep.282-Huk/2021, berdasarkan pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan, dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kemudian mengikuti PP nomor 36 tahun 2021, yang memuat formulasi gaji UMK dan UMP.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain," dia menerangkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Buruh Gugat Wahidin Halim

Menurut buruh, Wahidin Halim berpihak kepada pengusaha dan tidak mendengar suara buruh. Menurut buruh, WH selaku kepala daerah memiliki diskresi, sehingga dalam penetapan upah bisa keluar dari PP.

Terlebih PP 36 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Sehingga buruh akan menggugat Wahidin Halim.

"PP 36 adalah peraturan turunan dari UU ciptaker, yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka kita akan mengajukan gugatan terhadap gubernur terkait SK tersebut," kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, Rabu (8/12/2021).

Ucapan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten yang menyatakan pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika buruh tetap menolak UMK, tidak mencerminkan sosok pemimpin yang seharusnya mengayomi rakyatnya.

"Seharusnya pemerintah yang benar, ketika ada seperti ini maka duduk bersama dan membicarakan terkait baiknya seperti apa, bukan membuat statment kontroversi yang juga melukai kami, buruh yang notabene juga rakyat Banten," dia menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya