Sragen - Sebanyak 113 desa di Sragen tahun ini mengajukan usulan ke Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati untuk menggelar seleksi perangkat desa. Dari semua desa tersebut total tersedia 226 lowongan perangkat desa (perdes) mulai dari formasi sekretaris desa, kepala seksi (kasi) hingga kepala dusun (kadus).
Karena anggaran seleksi perdes seluruhnya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), maka pelaksanaannya bergantung kemampuan keuangan desa masing-masing. Tidak serempak. Sejauh ini sudah ada banyak desa yang menggelar seleksi perdes. Namun, tidak semuanya berjalan mulus.
Setidaknya ada tiga desa yang pelaksananaan seleksi perdesnya bermasalah. Tiga desa tersebut yakni Tanggan, Kecamatan Gesi; Padas, Kecamatan Tanon; dan Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
Advertisement
Desa Tanggan
Seleksi perangkat desa di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, diwarnai aksi protes sejumlah peserta. Mereka menolak hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer yang diumumkan pada 17 Desember 2021 lalu. Salah satu alasannya adalah panitia seleksi dianggap tidak transparan.
Baca Juga
Peserta mengirimkan surat keberatan kepada ketua panitia seleksi yang juga ditembuskan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Bupati, Ketua DPRD Sragen, hingga Gubernur Jateng.
Salah seorang perwakilan peserta yang memprotes hasi seleksi perdes, Fauziah Galuh Kusuma Ningrum, pada Kamis (23/12/2021) menyebutkan ada empat kejanggalan.
Pertama, mereka menilai kurangnya keterbukaan atau transparansi dari tim seleksi tingkat desa saat pembukaan nilai hasil ujian dari LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus karena tanpa melibatkan peserta ujian. Kondisi tersebut, kata Galuh, berbeda saat pengumuman penilaian prestasi dan dedikasi yang justru terbuka mengundang seluruh pihak yang berkepentingan.
Kedua, ketika para peserta meminta hasil ujian dipublikasi justru tim seleksi calon perdes Tanggan seolah-olah cuci tangan atas aspirasi peserta, yakni keluar dari Whatsapp Group tanpa alasan yang jelas.
Ketiga, Galuh dan teman-teman mencurigai adanya permainan dalam proses ujian tertulis dan TKDK karena ada pengaturan tata letak tempat duduk saat ujian. Hal tersebut, kata dia, diduga menguntungkan pihak tertentu. Dia berpendapat mestinya peserta diberi kebebasan untuk memilih tempat duduk.
Keempat, Galuh menyampaikan ada peserta ujian yang memiliki perbedaan nilai yang tampil saat ujian tertulis dengan nilai yang diumumkan tanpa ada klarifikasi dari pihak tim seleksi calon perangkat desa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Desa Padas
Atas tudingan tersebut, Ketua Panitia Seleksi Calon Perdes Tanggan, Ismail, menjelaskan pihaknya menerima berkas nilai dari LPPM dalam kondisi tersegel. Saat pembukaan segel pun, kata dia, disaksikan Camat, Kapolsek Gesi, dan Danramil Gesi. Dia menyatakan pembukaan segel itu sudah didokumentasikan. Ismail mengklaim nilai yang diumumkan sudah sesuai dengan berkas aslinya.
“Saat pengumuman nilai ujian dan TKDK itu tidak ada kewajiban bagi kami untuk mengundang peserta. Dulu waktu pengumuman nilai prestasi dan dedikasi juga tidak ada kewajiban untuk menghadirkan peserta tetapi memang saat itu kami undang. Memang saya keluar dari Whatsapp Group supaya peserta yang keberatan bisa langsung datang ke balai desa. Di dalam grup itu masih ada tim kami,” jelas Ismail.
Soal pengaturan kursi saat ujian, menurut dia, itu menjadi wewenang LPPM karena ada nomor urut dalam ujian tersebut. Sebenarnya masalah nilai ujian dan TKDK itu wewenang LPPM bukan aparat desa. Keberatan itu mestinya dilayangkan ke LPPM.
Polemik seleksi perdes juga terjadi di Desa Padas, Kecamatan Tanon. Sejumlah peserta seleksi menyatakan keberatan tentang penilaian prestasi dan dedikasi.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Camat Tanon, Sumarno, membentuk tim pencari fakta. Tim ini terdiri atas lima orang yang tugasnya memverifikasi sertifikat khusus peserta yang nilainya tertinggi dalam seleksi jabatan formasi sekretaris desa.
Tim pencari fakta itu dibentuk di Balai Desa Padas saat berdialog dengan peserta seleksi perdes, penitia seleksi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan stakholders terkait.
“Panitia seleksi perdes dikomplain peserta lainnya terkait dengan penilaian prestasi dan dedikasi, khususnya nilai sertifikat khusus. Tim itu bertugas mengecek sertifikat khusus yang dikomplain itu ke lembaga yang mengeluarkan sertifikat itu. Nah, berapa jumlah sertifikatnya itu yang mendata tim pencari fakta itu. Mereka bertugas mulai Senin [22/11/2021] dan diharapkan Selasa [23/11/2021] sudah bisa dilaporkan,” ujar Sumarno, Sabtu (20/11/2021) siang.
Advertisement
Desa Kebonromo
Sementara di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, beredar selebaran gelap yang berisi kritik atas pelaksanaan seleksi perangkat desa (perdes) setempat. Selebaran itu Balada Desaku. Salah satu selebaran itu ditemukan di meja tamu di Balai Desa Kebonromo, Jumat (24/12/2021) pagi.
Ketua Panitia Seleksi Calon Perdes Kebonromo, Sumanto, tidak tahu menahu tentang siapa pembuat selebaran itu dan siapa yang mengirim selebaran itu ke balai desa. Ia baru mengetahui ada selebaran itu setelah masuk kantor pada Jumat pagi.
“Selebaran itu tidak perlu ditanggapi karena tidak jelas siapa pembuat atau penyebar selebaran itu. Kalau jelas orangnya maka bisa kami bahas dengan pihak-pihak terkait. Setelah saya baca, selebaran itu sudah mengarah pada perseorangan atau pribadi bukan kepada panitia seleksi calon perdes,” ujar Sekretaris Desa Kebonromo tersebut.
Ia menilai selebaran itu bentuk ekspresi kekecewaan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, Sumanto memastikan Panitia Seleksi Calon Perdes Kebonromo sudah berlaku transparan dalam setiap proses tahapan seleksi.
Dia mengungkapkan Pemdes Kebonromo membuka seleksi perdes, tepatnya untuk formasi Kasi Pemerintahan, beberapa waktu lalu. Pesertanya mencapai 23 orang. Sumanto mengatakan penilaian baik prestasi, dedikasi, ujian tertulis, dan tes komputer dilakukan secara terbuka disaksikan sejumlah aparat. Mulai dari kecamatan, kormail, dan polsek.
Berdasarkan nilai peserta yang diumumkan di Balai Desa Kebonromo, peserta rangking pertama memiliki nilai 58,93, sedangkan peserta di rangking kedua nilainya hanya 56, dan peserta rangking ketiga nilainya 52,4.
“Nilai sudah diumumkan Selasa (21/12/2021). Sekarang sudah turun rekomendasi dari kecamatan untuk pelantikan. Jadi tidak ada gejolak,” jelasnya.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini: