Liputan6.com, Jakarta Abdul Rahim, pelaku joki vaksin yang menghebohkan di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/12/2021). Meski telah jadi tersangka, pria berusia 49 tahun yang mengaku menerima 17 suntikan vaksin itu tak ditahan, ia hanya dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Merizaldi menjelaskan bahwa Abdul Rahim disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 13b Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penanggulanang Wabah Covid-19.Â
Advertisement
Baca Juga
"Ancaman hukumannya 1 tahun penjara," kata Deki saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Deki menuturkan bahwa selama menjalani pemeriksaan tersangka joki vaksin ini sangat kooperatif. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pinrang untuk tidak menahan pria yang telah disuntik vaksinasi Covid-19 sebanyak 17 kali tersebut.Â
"Selain itu memang ancaman hukumannya yang hanya 1 tahun makanya kita kenakan wajib lapor," terang Deki.Â
Sebelumnya Deki menuturkan bahwa telah menaikkan status Abdul Rahim dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sedikitnya 18 saksi terkait kasus joki vaksin tersebut.Â
"Dari keterangan saksi, tersangka ini aktif menawarkan diri untuk menjadi joki vaksin dengan jumlah bayaran tertentu," ucapnya.
Â
Â
Viral Pengakuan Joki Vaksin Disuntik Belasan Kali
Seperti diketahui, aksi Abdul Rahim menjadi joki vaksin dan telah disuntik berbagai jenis vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali menjadi buah bibir sejak beberapa hari terakhir. Apa yang dilakukan oleh pria berusia 49 tahun itu kemuda viral setelah video pengakuannya tersebar di berbagai platform media sosial.Â
Abdul Rahim mengaku telah 3 bulan lamanya melakoni jasa joki vaksin ini. Di hadapan polisi ia mengaku telah menggantikan 15 orang untuk menerima vaksin jenis sinovac dan astrazeneca sebagai joki vaksin.Â
Sebagai joki vaksin, Abdul Rahim menerima sejumlah bayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Uang itu pun digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.Â
Pihak keluarga sendiri mulanya menyebut bahwa Abdul Rahim adalah orang dengan gangguan Kejiwaan (ODGJ). Namun pengakuan itu buru-buru dibantah oleh warga yang tinggal di sekitar tempat tinggal Abdul Rahim. Hingga kini pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan masih melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Abdul Rahim.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement