Liputan6.com, Manado - Seorang remaja laki-laki berinisial PK (15), warga Kelurahan Pateten III, terpaksa diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Kamis (6/12/2022) siang. PK diduga menganiaya, lelaki bernama WK (17) warga Kakenturan, Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, korban diduga dianiaya di rumah pelaku pada Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 04.00 Wita.
“Pelaku diamankan saat sedang berada di Kelurahan Pinangunian, Aertembaga, Bitung,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa sebelum kejadian, pelaku sedang merayakan ulang tahun yang ke-15 bersama dengan teman-temannya. Tiba-tiba korban datang mencari seseorang dengan maksud untuk meminjam pisau. Korban lagi memiliki masalah karena istrinya berselingkuh dengan lelaki lain.
Korban kemudian diajak minum minuman beralkohol bersama di pesta ulang tahun tersebut. Karena sudah mabuk, korban mulai ribut dan mengajak berkelahi pelaku dan teman-temannya.
“Merasa acaranya terganggu, pelaku pergi ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis samurai, selanjutnya menyerang korban sebanyak tiga kali,” kata Abast.
Serangan itu mengenai kepala dan badan, kemudian korban langsung melarikan diri. Korban pun akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit AL Bitung karena luka yang dialaminya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku lari meninggalkan TKP dan berhasil diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dia langsung dibawa ke Polsek Maesa Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abast.