Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati Herry Wirawan

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Jan 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 10:00 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan 12 santri di Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan.

"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat, kita patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepadaĀ terdakwa adalah tuntutan yang seberat-beratnya," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

"Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati, demikian juga denda dan restitusi termasuk sita aset milik pelaku, yang nantinya aset lelangnya ini diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," ujar Bintang menambahkan.

Ia berharap, hakim memberikan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa. "Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Tak hanya itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan 'kaca mata' atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," ujarnya.

Menurut Bintang, tambahan fungsi layanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka kesempatan yang lebih luas bagi KemenPPPA untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.

"Selain itu, kami dapat melakukan monitoring dan langsung mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang ada di lapangan yang selama ini kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya