Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Ridwan Kamil menilai tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung Herry Wirawan sudah memenuhi rasa keadilan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Jan 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 08:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan safari vaksin dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cianjur, Sabtu (23/10/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil menilai tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung Herry Wirawan sudah memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, Emil mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jabar yang meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku bejat tersebut.

"Saya rasa tuntutan sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak. Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," katanya, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, mantan Wali Kota Bandung ini menilai tuntutan JPU sudah memenuhi kemarahan warga yang ikut geram dengan tindakan Herry sebagai tenaga pengajar.

"Sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya.

Menurut Emil, tindakan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ia mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"Saya mengapresiasi tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.

Adapun Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya