Status PPKM Garut Balik Lagi ke Level 2, Ada Apa?

Status masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Garut kembali ke level 2. Apa penyebabnya?

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 27 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 09:00 WIB
Bupati Rudy Gunawan memimpin apel gabungan di lapangan Setda Garut, Jawa Barat.
Bupati Rudy Gunawan memimpin apel gabungan di lapangan Setda Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Status masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Garut, Jawa Barat kembali turun ke level 2 bersama 16 Kabupaten/kota di Jawa Barat lainya, setelah sebelumya sempat turun di level 1 awal pekan lalu.

Sebelumnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022, Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali hingga 31 Januari mendatang.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian menyatakan, perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak terlalu signifikan, mulai pengaturan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di Garut, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” sesuai arahan dalam yang diberikan pemerintah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Instruksi Bupati

Menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/299/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja.

Sedangkan bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya