Liputan6.com, Medan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, jadi tersangka kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang ditemukan petugas di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) yang dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 8 Februari 2022.
"Benar, SPDP atas nama TRP (Terbit Rencana Peranging Angin) sudah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Terbit Rencana diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Diungkapkan Yos, Kejati Sumut sudah membentuk Tim Jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nantinya dipersidangkan di Pengadilan Negeri.
"Pimpinan sudah menunjuk tim untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik. Perkembangan selanjutnya segera kita informasikan," ungkapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Koordinasi
Sebelumnya, Rabu, 16 Februari 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, penyidikan kasus satwa liar dilindungi dilakukan bersama BBKSDA Sumut.
"BBKSDA koordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana," terangnya.
Sementara pada Selasa, 25 Januari 2022, evakuasi satwa liar dilindungi dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana, di Langkat.
Advertisement
Satwa yang Disita
Saat itu disita 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 Beo (Gracula religiosa).
"Satwa-satwa yang diamankan merupakan jenis satwa dilindungi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.