Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kasus Satwa Dilindungi

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, jadi tersangka kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang ditemukan petugas di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Feb 2022, 22:16 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 21:54 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Medan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, jadi tersangka kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang ditemukan petugas di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) yang dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 8 Februari 2022.

"Benar, SPDP atas nama TRP (Terbit Rencana Peranging Angin) sudah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022).

Terbit Rencana diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Diungkapkan Yos, Kejati Sumut sudah membentuk Tim Jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nantinya dipersidangkan di Pengadilan Negeri.

"Pimpinan sudah menunjuk tim untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik. Perkembangan selanjutnya segera kita informasikan," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lakukan Koordinasi

Temuan orangutan
Temuan orangutan sumatera di rumah Bupati Langkat non aktif

Sebelumnya, Rabu, 16 Februari 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, penyidikan kasus satwa liar dilindungi dilakukan bersama BBKSDA Sumut.

"BBKSDA koordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana," terangnya.

Sementara pada Selasa, 25 Januari 2022, evakuasi satwa liar dilindungi dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana, di Langkat.


Satwa yang Disita

Orangutan
1 individu orangutan sumatera yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin (Dok: BBKSDA Sumut)

Saat itu disita 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 Beo (Gracula religiosa).

"Satwa-satwa yang diamankan merupakan jenis satwa dilindungi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya