Kejati Jabar Ambil Langkah Eksaminasi, Status Tersangka Nurhayati Gugur?

Kejati Jabar mengambil langkah eksaminasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Feb 2022, 03:30 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 03:30 WIB
Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengambil langkah eksaminasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Eksaminasi dilakukan guna mendalami kasus yang saat ini menjadi polemik meski sudah P21 di Kejari Cirebon.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon ini.

"Cirebon merupakan bagian dari wilayah Kejati Jabar. Oleh karena itu, kami dari kejaksaan mengambil langkah eksaminasi atas tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," katanya dalam jumpa pers di Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Adapun kasus ini, Riyono menerangkan, awalnya dari perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa berinisial S. Namun, dalam perkembangannya ada tersangka baru yaitu Nurhayati selaku bendahara desa yang belakangan justru melaporkan dugaan kasus korupsi kepada Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Citemu.

Berkas dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati ini dinyatakan P21 oleh penuntut Kejari Kabupaten Cirebon.

Lebih jauh Riyono menjelaskan, dalam eksaminasi dalam perkara ini, Kejati Jabar bertugas memonitor dan evaluasi penanganan perkara Nurhayati.

"Tugas kami tentu saja monitoring dan investigasi merupakan tugas dan wilayah. Oleh karena itu, penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," tuturnya.

"Karena kejaksaan tinggi wilayahnya bukan hanya di kejati, tapi kami melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh daerah yang masuk wilayah Kejati Jabar," ujar Riyono menambahkan.

Disinggung apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur jika hasil eksaminasi menunjukkan ada masalah, Riyono mengaku enggan berandai-andai. Hal ini akan dilihat nanti dari hasil eksaminasi tersebut.

"Nanti kami lihat dulu, karena hasilnya belum ada. Langkah selanjutnya akan formil materil," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Berawal dari Informasi BPD Citemu

Belum Terbukti Malah Jadi Tersangka, Penjelasan Polisi Terkait Nurhayati Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan kronologis Nurhayati pelapor korupsi kepala desa di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.

Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.

Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon, S.

Belum Terbukti

Mahfud MD Berli Perlindungan Hukum, Gugatan Praperadilan Nurhayati Batal
Tim kuasa hukum Nurhayati saat datang ke PN Kota Cirebon menjelaskan pembatalan gugatan praperadilan terhadap Nurhayati. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.

"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.

Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon Supriyadi.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya