Perlindungan Hukum untuk Nurhayati, Pelapor Korupsi Kades di Cirebon yang Jadi Tersangka

Kepala LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Nurhayati.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Feb 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 13:00 WIB
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bandung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan turut mendampingi Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang melaporkan dugaan korupsi di desanya kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, tetapi dijadikan tersangka oleh polisi.

Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Nurhayati. "Sekarang dia sudah menjadi terlindungi LPSK, hanya waktu kita mau lakukan investigasi dan ditemui yang bersangkutan sedang kena Covid-19, jadi sedang isoman," kata Hasto di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

Hasto mengakui komunikasi baru sebatas sambungan telepon. Namun, ia memastikan LPSK akan mendampingi proses hukum soal penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon Kota atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu.

Menurut Hasto, Nurhayati yang sudah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya hingga pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu melaporkan kasus ke polisi seharusnya mendapatkan apresiasi.

"Ini memang sangat kami sesalkan karena kalau dari kronologi peristiwanya yang bersangkutan ini sepenuhnya adalah pelapor. Sebelum lapor ke polisi kan lapor ke BPD dulu, dan BPD bersama dengan dia melapor ke polisi dan kemudian dia diminta kerja samanya oleh polisi untuk mengungkap peristiwa itu," tuturnya.

"Berarti posisinya saksi, mestinya dia saksi pelapor. Untuk itu, kami sedang koordinasikan dengan kejaksaan dan polisi kenapa ini diputus sebagai tersangka," ujarnya menambahkan.

Lebih jauh Hasto mengatakan, hal yang menimpa Nurhayati dalam mengungkap kasus korupsi justru menjadi tersangka bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia khawatir bila nanti masyarakat menjadi takut melapor bila menemukan kasus serupa.

"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," cetusnya.

Dalam kasus Nurhayati, LPSK akan melindungi apabila memang disidangkan. "Kami akan mencoba berkoordinasi kalau misal dia tetap ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan sebagai justice collaborator, sebagai pelaku yang bekerja sama tetapi kami berharap ini dibatalkan statusnya sebagai tersangka," kata Hasto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Berawal dari Informasi BPD Citemu

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat memberikan keterangan soal pengamanan libur Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. (Liputan6.com/ Panji/ Prayitno)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.

Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.

Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon, S.

Belum Terbukti

Belum Terbukti Malah Jadi Tersangka, Penjelasan Polisi Terkait Nurhayati Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan kronologis Nurhayati pelapor korupsi kepala desa di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.

"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.

Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon Supriyadi.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya