Dua Aplikasi Pelayanan Perizinan bagi Masyarakat Kalsel

Selain aplikasi perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengeluarkan aplikasi serupa.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 02 Mar 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Dimitri Karastelev/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Dimitri Karastelev/Unsplash

Liputan6.com, Banjarbaru - Pelayanan perizinan bagi pelaku usaha atau perusahaan kini mendapat kemudahan. Prosedur melalui sistem informasi memberikan layanan yang lebih memudahkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Nafarin menjelaskan layanan ini berbasis sistem informasi. Disebutkan ada dua aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Kita sudah menggunakan ada dua aplikasi, secara nasional kita menggunakan sistem OSS Indonesia Berbasis Risiko dan siMapan yang dikelola oleh dinas," ujar Nafarin, Selasa (1/3/2022).

Layanan Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Disebutkan OSS Indonesia Berbasis Risiko sebagai aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. Layanan pembuatan perizinan melayani Perizinan Usaha Mikro dan Kecil kemudian Perizinan Usaha Menengah dan Besar.

"Khusus untuk OSS Berbasis Risiko sudah berjalan dan ini sistemnya ditangani pemerinta pusat, sehingga pelayanan berdasarkan risiko, kalau risiko rendah izin itu otomatis dikeluarkan oleh sistem," tambah Nafarin.

Sistem penggunaan layanan sistem tersebut dapat diakses, namun prosesnya dibatasi oleh waktu sehingga pengajuan berdasarkan dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.

"Sistem yang ada sekarang ada argonya, hanya berapa hari, katakanlah tiga hari, apabila lewat kalau tidak selesai maka sistem itu langsung otomatis mengokekan atau skip sendiri," lanjutnya.

Dijelaskan pula jika pemanfaatan layanan tersebut lebih memudahkan. Bagi perusahaan yang hendak melakukan perizinan, jika permohonannya sudah lengkap maka disilakan masuk ke sistem untuk diproses.

Layanan tersebut seiring dengan kehendak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa tumpang tindih dan prosedur yang rumit.

"Pelayanan betul-betul diberi kemudahan akses dan transparan, tidak ada yang bisa ditutupi lagi, sebagaimana harapan bapak presiden," ujarnya.

Sedangkan Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Online (SIMAPAN), perizinan Kalimantan Selatan dikelola oleh Dinas PMPTSP Kalsel. Sejumlah pelayanan masyarakat dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Adapun fungsi dari SiMAPAN tersebut disebutkan untuk pelayanan, mendapatkan informasi seputar perizinan, melakukan pengaduan secara online, melakukan pendaftaran secara online, cek status permohonan izin, dan cetak mandiri dokumen perizinan.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya