Liputan6.com, Pekanbaru - Empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), company profil PT Fikasa Grup, dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keluarga Salim itu juga dituntut bayar denda puluhan miliar.
Empat terdakwa dimaksud adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Mereka terjerat kasus penipuan investasi Rp84 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Heru SH didampingi Herlina Samosir SH, Lastarida SH dan Rendy Panalosa SH, Selasa malam, 2 Maret 2022.
Selain penjara, JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp20 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti 11 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan jaksa itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH kemudian menunda sidang hingga Kamis depan, 10 Maret 2022.
Selain empat terdakwa, JPU juga menuntut Maryani yang terseret kasus sama dengan 12 tahun penjara. Maryani merupakan Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. JPU juga menuntutnya membayar denda Rp15 miliar dengan hukuman pengganti 8 bulan kurungan.
Terkait tuntutan ini, Maryani melalui kuasa hukumnya juga berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Maryani terlihat terisak-isak begitu mendengar tuntutan JPU. Maryani memeluk rekannya yang ikut mendengar tuntutan JPU tersebut.
Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menyatakan sejumlah barang bukti kasus ini telah dirampas oleh negara. Selanjutnya akan dipergunakan untuk mengganti kerugian 10 korban sebesar Rp84.916.000.000.
"Dan selebihnya digunakan digunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Agung Salim dkk," terang JPU.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
10 Korban
JPU menyebut penipuan investasi ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Ada 10 nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total kerugian Rp84.916.000.000.
Kejadian bermula ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.
Perusahaan kemudian menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan di Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing freelance.
Selanjutnya, dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban Arhenus Napitulu. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.
Akhirnya, Maryani berhasil mengumpulkan 10 nasabah. Arhenus Napitupulu menginvestasikan Rp20.391.000.000, Pormian Simanungkalit Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.
Kemudian, Darto Jonson M Siagian Rp2.000.000.000 Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000. Alhasil total dana yang terkumpul dari para korban sebanyak Rp84.916.000.000.
Advertisement
Pengalihan Dana
Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.
Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.
Menurut JPU di dakwaan, hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.
Hal ini, menurut dakwaan JPU, dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Dalam perjalanannya, 10 nasabah tadi tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian mereka memutuskan tidak melanjutkan invetasi di kedua perusahaan tersebut dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.
Para terdakwa pada 26 Februari 2020 melalui surat pernyataan berjanji mengembalikan uang korban pada 25 Maret 2020. Hingga uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa dengan kerugian total Rp84.916.000.000.