Liputan6.com, Serang - Aksi mencuri uang dari kotak amal Masjid Al Itihad terekam kamera pengawas atau CCTV. Lokasinya ada di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial MIN, pemuda berusia 20 tahun.
"Kotak amal dipindahkan dari tempatnya, kemudian dicongkel, selanjutnya uang di masukkan ke kantong celana, nilainya Rp 500 ribu," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kejadian ini diketahui ketika seorang warga yang akan azan kaget karena kotak amal tidak ada di tempatnya dan berpindah ke tempat salat wanita, ditutupi mukena. Warga itu kemudian melihat rekaman CCTV masjid dan mengetahui ciri-ciri pencurinya. Dia kemudian melaporkannya ke Polsek Baros.
Berbekal rekaman CCTV, pelat nomor kendaraan diperiksa polisi. Motor itu ternyata dipinjam oleh pelaku MIN untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Kepolisian meminta keluarga pelaku untuk menyerahkannya ke Polsek Baros, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Keluarga menyetujuinya, MIN kemudian diserahkan ke polisi. Pelaku kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Sepeda motor, kotak amal, hingga pakaian pelaku disita polisi sebagai barang bukti. Kini, MIN sudah berada di Polres Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"MIN dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan masa penjara maksimal 7 tahun," jelasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
4 Kali Curi Kotak Amal
Pelaku MIN ternyata sudah sering mencuri kotak amal masjid disekitar Kabupaten Serang dan Kota Serang. Meski memiliki pekerjaan sebagai penjahit, tapi dia mengaku kekurangan uang untuk kebutuhan hariannya.
"Khilaf, sudah empat kali. (Mencuri kotak amal) sampai ke daerah Palima (Kota Serang)," kata pelaku MIN, Selasa (8/3/2022).
Advertisement