Tak Terima Dipecat karena Pungli, Seorang Karyawan RS Awal Bros Mengadu ke DPRD Batam

Pihak Rumah Sakit Awal Bros menyebut yang bersangkutan melakukan pungli terhadap pasien yang menghalangi mobilnya di parkiran.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 15 Mar 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 02:00 WIB
Rumah Sakit Awal Bros Batam
Seorang karyawan Rumah Sakit Awal Bros Batam atas nama Sondang Olivia, mengadu ke DPRD Kota Batam karena tak terima pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen RS Awal Bros, atas tuduhan melakukan pungutan Liar. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Seorang karyawan Rumah Sakit Awal Bros Batam atas nama Sondang Olivia, mengadu ke DPRD Kota Batam karena tak terima pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen RS Awal Bros, atas tuduhan melakukan pungutan Liar.

Sondang Olivia mengatakan, PHK atas dugaan pungli setelah 15 tahun bekerja dianggapnya sebuah ketidakadilan.

Di hadapan anggota DPRD Batam dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang membidangi Kesehatan dan Ketenaga kerjaan, Sondang Olivia mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya itu.

Awalnya saat ingin pulang setelah bekerja sebagai accounting rumah sakit, mobil yang dikendarainya tidak bisa keluar parkiran rumah sakit lantaran terhalang mobil seorang pasien. Olivia mengatakan, dirinya sempat melapor ke pihak sekutiri dan pengelola parkir.

"Saya menunggu hingga dua jam di dalam mobil, setelah melaporkan ke sekuriti dan pengelola parkir, dengan kondisi mobil menyala dan menghidupkan pendingin," kata Sondang Olivia saat RDP di Kantor DPRD Batam, Senin (14/3/2022).

Setelah menunggu hingga dua jam, pemilik mobil yang menghalangi mobilnya datang dan mau pergi begitu saja, tanpa merasa bersalah, lalu Sondang Olivia menegur dan memberitahukan kesalahan ibu pemilik mobil itu.

"Saya tegur dan kasih tau kesalahannya, akhirnya dia juga minta maaf dan memberikan kompensasi uang ganti minyak mobil sebesar Rp500 ribu (tanpa paksaan) dan di saksikan pihak sekuriti dan pengelola parkir RS Awal Bros," ucap Olivia.

Berselang beberapa hari kemudian menurut pengakuan Olivia ada seseorang oknum PBJS ketanagakerjaan yang berkantor di Sekupang Batam, melaporkan kejadian tersebut ke pihak manajemen RS Awal Bros, dengan tuduhan bahwa Olivia melakukan pungli kepada salah seorang pasien RS Awal Bros.

"Di saat saya mengisi bahan bakar di SPBU, saya ditelepon dari pihak rumah sakit, bahwa ada oknum BPJS kesehatan yang melaporkan, kalau saya melakukan pungli. Oknum tersebut mengaku kalau dia suami dari ibu yang menghalangi mobil saya. Terakhir ketahuan kalau dia bukan suami ibu itu, oknum tersebut meminta saya untuk mengembalikan uangnya dan saya harus meminta maaf," ungkapnya.

Setelah itu ia mengaku mendapat tekanan serta mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak rumah sakit, mulai dari mutasi pekerjaan yang tidak semestinya, bahkan tidak diizinkan untuk mengakses komputer di ruangannya,

Yang berikutnya pihak Manajemen (HRD) Rumah Sakit pemberian surat peringatan (SP) satu sampai ketiga tanpa jeda hingga berujung ke PHK pada 9 Februari 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Pengakuan Pengelola Parkir

Dari pihak yang berbeda, yakni perwakilan pengelola parkir, Budi, menceritakan kronologinya, pada saat mobil Olivia terhalang oleh salah satu mobil pasien, pihaknya langsung melaporkan ke customer care (CC), dan meminta untuk diberikan pengumuman kepada semua yang ada di RS Awal Bros, tentang adanya mobil yang salah parkir.

"Pas mobil ibu Olivia terhalang dengan mobil lain, kami langsung melapor ke CC, dan langsung di umumkan, hingga 2 jam lamanya, baru pemilik mobil datang," terang Budi.

Senada dengan Budi, Yaman selaku koordinator sekuriti RS Awal Bros mengatakan, pada pukul 11.00 waktu kejadian, sudah mendapatkan informasi tersebut dan langsung melaporkan ke customer care, dan umumkan hingga lima kali, namun tidak ada respons dari pemilik mobil.

"Jam 11 lewat saya sudah mendapatkan laporan dari ibu Olivia, langsung cek ke TKP dan langsung melaporkan ke CC untuk dilakukan paging hingga 5 kali, namun tidak ada respons dari pemilik mobil, setelah hampir 2 jam pemilik mobil datang, dan mereka bersepakat, pemilik mobil memberikan uang kompensasi sebesar Rp500 ribu tanpa paksaan, saya menyelesaikan itu," terang Yaman.

 

Respons DPRD Batam

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Nina Mellanie mengatakan, sangat menyayangkan pihak pengelola parkir tidak ada yang bertugas di lapangan, hanya berjaga di pos. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika pengelola parkir melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya.

"Pokok permasalahan ini dari kelalaian petugas parkir, ini harus menjadi perhatian, dengan kejadian ini, berujung hilangnya hak bekerja dan hak hidup layak seseorang," ucap Nina Mellanie

Anggota komisi IV Aman mengatakan, sekuriti dan pengelola parkir merupakan perusahaan outsourcing dengan pihak Awal Bros, dan karyawan RS Awal Bros tidak termasuk dalam serikat pekerja, baginya hal ini merupakan maslah tersendiri, dan sangat menyayangkan pihak manajemen RS Awal Bros tidak hadir dalam RDP ini, sehingga komisi IV DPRD Batam belum bisa memberikan rekomendasi.

 

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Sementara itu General Manager Marketing dan Humas RS Awal Bros Shinta mengatakan, pihaknya memang sudah memberikan sanksi PHK kepada yang bersangkutan, setelah diberikan Surat Peringatan kedua dan ketiga, karena telah melakukan tindakan melanggar peraturan perusahaan.

"Masalah ini sudah kami laporkan ke dinas ketenagakerjaan sesuai dengan alur dan prosedur yang berlaku bagi tenaga kerja di perusahaan," kata Shita saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin Sore (14/3/2022).

Shinta mengungkapkan pihaknya mengeluarkan keputusan PHK, karena dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik, malah mensomasi RS sebanyak tiga kali dengan melalui kuasa hukum.

"Tapi terlepas dari itu, kami lakukan sesuai peraturan yg berlaku. Yang bersangkutan meminta uang ganti rugi ke pasien kami, apapun alasannya, itu termasuk pungutan liar di lingkungan perusahaan. Dan dalam peraturan perusahaan kami jelas tertuang bahwa melakukan pungutan liar adalah suatu pelanggaran," katanya.

Terkait pernyataan Olivia yang menyebut dirinya tidak meminta secara paksa, Shinta menyebut, yang bersangkutan bahkan memarahi, memaki, dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp1 juta. 

"Kemudian terjadi tawar-menawar, akhirnya jadiRp500 ribu," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya