Modus Mampu Sembuhkan Pelet, Pria di Bandung Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Pria paruh baya berinisial J (46), mengaku bisa menyembuhkan orang terkena pelet ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Mar 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Pria paruh baya berinisial J (46), mengaku bisa menyembuhkan orang terkena pelet ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku pencabulan anak itu ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Dayeuhkolot.

Alih-alih bisa mengobati, pria yang dikenal dengan Abah W (46) tersebut bertindak cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit ke bagian sensitif anak korban," ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo Kusworo, Senin (21/3/2022).

Kusworo menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2022) lalu. "Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna-guna atau kena pelet," ujar Kusworo.

Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif salah satu korban berusia 15 tahun.

Tidak berhenti di situ, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah seksualnya terhadap salah satu korban, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap korban lainnya yang berusia 16 tahun.

"Pada saat itu, ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka kemudian memanggil korban kedua dan bertanya pada korban pertama. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya terungkap tersangka melakukan hal yang sama terhadap korban pertama," ungkap Kusworo.

Orang tua kedua korban kemudian melaporkan tindakan asusila J. Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil ditangkap pada Senin (17/3/2022).

"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijat korban dengan modus melampiaskan gairah seksualnya saja," tutur Kusworo.

Adapun tersangka J diancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," ucap Kusworo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya