Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah berdamai dengan Andika Kangen Band, bukan berarti masalah yang melilit penyanyi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan selesai. Keduanya kini menghadapi masalah baru usai disomasi musisi Erwin Agam lantaran mengcover lagu berjudul Emas Hantaran miliknya.
Tri Suaka dan tim meng-cover Emas Hantaran lalu dipublikasikan di kanal YouTube Nabila Suaka. Dikutip dari laman Showbiz Liputan6.com pada Kamis pagi (28/4/2022), video musik lagu tersebut sudah ditonton lebih dari 8 juta kali.
Sementara itu, pengacara Erwin Agam, Ariyanto, dalam sebuah video Youtube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), mengingatkan pihak Tri dan Zidan kemungkinan adanya unsur pembajakan dalam aksi cover lagu tanpa izin.
Advertisement
"Saya mau sampaikan yang terjadi dengan saudara kita, Tri Suaka dan tim, dan Zinidin Zidan dan tim adalah, dugaan kita sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta ini disebutkan mereka memasuki unsur pembajakan karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta," katanya.
Menindaklanjuti dugaan ini, Ariyanto melayangkan somasi kepada kedua yang berlaku selama 7 hari. Jika somasi kedua dilaksanakan, bisa jadi kasus ini akan diselesaikan lewat teknik mediasi tanpa masuk ke ranah pengadilan. Somasi sebenarnya bukan pilihan pertama.
"Kita sudah kontak. Kontak dalam arti sebelum kasus ini berjalan, bahwa kontak yang tertera di manajemen Tri Suaka adalah, yang di YouTube itu untuk endorse berarti link kepada Tri Suaka sendiri. Sekarang justru tidak bisa saya menghubungi itu," urai Ariyanto.
**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini
Digugat 10 Miliar
Ketika somasi menggema, pihak Erwin Agam sebenarnya berharap Tri Suaka dan kawan-kawan berinisiatif mencari tahu dan menghubunginya. Tampaknya, harapan itu tak terkabul.
"Harusnya mereka cari tahu. Setidaknya cari tahulah dari wartawan atau seniman-seniman karena kita kan punya kontak dengan beberapa vokalis. Tapi yang kita lihat tidak ada menemui kita. Ditambah dengan beberapa pencipta geram juga," Ariyanto menambahkan.
Ia menyebut, "Selama ini Erwin Agam sudah memohon untuk bisa bekerja sama karena lagunya dipakai tapi diabaikan. Itu salah satunya. Karena Erwin Agam sudah menyatakan menguasakan kepada tim hukum kami untuk melakukan gugatan perdata dan laporan pidana."
Terkait gugatan Rp10 miliar, Ariyanto menyebut nilai tersebut merujuk pada somasi pertama yakni satu miliar rupiah untuk satu lagu. Kemudian, pihaknya mempelajari ulang dan menemukan fakta baru.
"Yang gugatan 10 miliar itu, sebenarnya kita fokus pada somasi pertama yaitu satu miliar satu lagu. Setelah kita pelajari lagi, ternyata satu lagu itu dibikin (untuk) beberapa channel baik di channel official Zidan dan Tri Suaka ada beberapa video dan lagunya sama," pungkasnya.
Advertisement