Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan aliran uang dari PT Adimulia Agrolestari dalam perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) tak hanya dinikmati Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra. Masih ada pihak lainnya yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga menikmati karena turut memproses perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Di antaranya pegawai di BPN Kabupaten Kampar hingga BPN tingkat provinsi.
Advertisement
Baca Juga
Untuk BPN Kampar sudah beberapa kali dihadirkan di persidangan, baik untuk terdakwa Bupati Kuansing Andi Putra ataupun Sudarso. Pegawai di sana mengakui dengan alasan uang itu untuk memperbaiki kantor.
Dalam persidangan juga terungkap nama Syahril yang saat ini menjabat Kepala BPN Riau. Dia disebut saksi menerima uang Rp1,2 miliar untuk mempermulus perpanjangan HGU yang saat itu tengah dibahas bersama Andi Putra.
Aliran dana ke Syahril ini diungkap langsung oleh Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari saat menjadi sakti untuk Andi Putra. Sudarso dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang, 7 Juni 2022.
Pria yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini menjelaskan, dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan Syahril sebelum menyerahkan uang. Tak lama setelah itu, uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dari PT Adimulia.
"Rp1,2 miliar kalau tidak salah, uangnya dolar Singapura atas permintaan Syahril," kata Sudarso kepada Jaksa KPK.
Sudarso menjelaskan, awalnya Syahril meminta uang Rp3 miliar untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari. Meski berat, perusahaan sepakat soal nilai itu tapi yang baru diserahkan Rp1,2 miliar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Keberatan
Sudarso pernah menyampaikan perihal permintaan uang ini kepada atasannya Frank Wijaya. Komisaris perusahaan perkebunan sawit itu sempat komplain tapi akhirnya menerima agar perpanjangan izin itu mulus.
"Sempat komplain (Frank Wijaya), tapi minta koordinasi dengan Syahlefi," terang Sudarso.
Sudarso kemudian menyiapkan uang Rp1,2 miliar setelah berkoordinasi dengan Syahlefi. Uang itu kemudian diserahkannya ke rumah pribadi Syahril di Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Jaksa KPK memastikan bahwa kesaksian Sudarso tidak dalam tekanan. Bahkan, keterangan Sudarso tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan Sudarso konsisten. Karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang dan sudah vonis serta inkrah (berkekuatan hukum tetap," jelas Jaksa KPK.
Meski sudah menjerat Sudarso dan Andi Putra, KPK memberi sinyal kasus ini belum usai. Keterangan saksi terus didalami, khususnya terkait aliran suap.
Sementara itu, Syahril yang beberapa kali sudah dihadirkan sebagai saksi membantah pernyataan Sudarso itu. Dia menyebut kesaksian soal aliran dana ke dirinya merupakan fitnah.
Sementara untuk Andi Putra, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut ada kesepakatan uang Rp1,5 miliar. Uang itu berkaitan dengan surat rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan.
Dalam perjalanannya, dari Rp1,5 miliar itu, PT Adimulia Agrolestari melalui Sudarso, baru merealisasikannya sebanyak Rp500 juta untuk Andi Putra. Ketika ingin menyerahkan Rp250 juta angsurannya, Sudarso ditangkap KPK.
Dari sini, KPK kemudian menangkap Andi Putra dan menetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Andi Putra sudah menjadi terdakwa dengan agenda pembuktian di pengadilan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement