Liputan6.com, Yogyakarta - Puasa adalah ibadah yang dijalankan umat Muslim. Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Orang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum sampai waktu berbuka tiba. Lalu, bagaimana hukumnya mencicipi makanan yang akan dihidangkan untuk berbuka saat sedang berpuasa?
Mengutip dari kemenag.go.id, perlu digarisbawahi bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Namun, jika yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau adanya sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur, maka hal itu menjadi pengecualian.
Advertisement
Baca Juga
Mayoritas ulama Syafi’i berpendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut, tidak membatalkan puasa. Hal lain yang tidak membatalkan puasa adalah rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan karena tidak terdapat wujud benda yang masuk pada rongga.
Kesimpulan ini diambil para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan atau memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat sedang berpuasa hukumnya tidak sampai membatalkan puasa. Dengan catatan, selama yang dicicipi sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, dan rasa makanan yang terasa di ludah masih mungkin dibuang atau dikeluarkan.
Mencicipi makanan bagi orang yang tidak ada kebutuhan saat berpuasa hukumnya makruh. Sementara, orang yang membutuhkan, seperti juru masak atau saat memasak untuk anak yang sedang sakit, mencicipi makanan tidaklah makruh.
Menurut laman NU Online, pada dasarnya, mencicipi rasa makanan saat sedang puasa tidak termasuk bagian dari yang membatalkan puasa. Berbeda dengan menelan makanan, mencicipi hanya sebuah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan sudah benar-benar sesuai dan tidak sampai tertelan ke dalam perut.
Jika memang diperlukan (ada hajat) untuk mencicipi makanan saat puasa, maka para ulama menilai hal itu tidak membatalkan puasa. Cara paling aman untuk mencicipi makanan saat sedang puasa adalah dengan menggunakan ujung lidah tanpa menelannya.
Penulis: Resla