Petugas Gagalkan Penyelundupan Rubah Afrika dari Riau ke Jambi

Personel Polres Pelalawan menangkap dua pria di Pangkalan Kerinci karena membawa ratusan burung tak dilindungi tanpa dokumen.

oleh M Syukur diperbarui 02 Jul 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2022, 15:00 WIB
Kakatua macau sitaan penyergapan penyelundupan burung yang dibawa ke klinik satwa BBKSDA Riau.
Kakatua macau sitaan penyergapan penyelundupan burung yang dibawa ke klinik satwa BBKSDA Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Pelalawan menangkap dua pria di Pangkalan Kerinci karena membawa ratusan burung tak dilindungi tanpa dokumen. Turut pula disita puluhan burung wambi, kakatua macau, dan rubah.

Kepala Bidang I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Andri Hansen Siregar menjelaskan, total burung yang disita berjumlah 505 ekor. Sebagian besarnya tidak dilindungi dan hampir separuh mati di perjalanan kedua pelaku.

Hansen menyebut ratusan ekor burung tak dilindungi itu sudah dilepasliarkan di taman hutan kota Pengkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sementara yang dilindungi dan berasal dari luar negeri sudah dibawa ke klinik satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru.

"Burung kakatua macau, wambi, dan rubah sedang dilakukan treatment oleh dokter dan perawat satwa," kata Andri, Jum'at malam, 1 Juni 2022.

Andri menjelaskan, ratusan burung dan rubah dari Afrika itu dibawa dua orang memakai mobil. Mobil itu membuat curiga masyarakat sekitar karena masuk ke lokasi sepi.

Di lokasi sepi itu, kedua orang tadi memberikan makanan secara tidak wajar. Masyarakat yang melihat ini melaporkan ke BBKSDA Riau dan Polres Pelalawan.

"Penyergapan dilakukan pada Kamis lalu," ucap Andri.

Andri menjelaskan, jenis burung yang disita di antaranya pleci, cucak jenggot, wambi, cucak biru dan mantel serta kakatua macau. Dari semua itu, hanya wambi dan macau yang dilindungi.

 

Harga Fantastis

Meski demikian, nilai jual burung itu di pasaran cukup tinggi dan banyak peminat karena kicauannya. Untuk cucak biru, biasanya dijual hingga Rp500 ribu per ekor.

"Kalau kakatua macau itu dilindungi, harganya sampai Rp20 juta, begitu juga dengan rubah, Rp20 juta juga," jelas Andri.

Andri menjelaskan, kakatua macau dan rubah dari Afrika masuk dalam kategori satwa dilindungi oleh dunia. Keberadaannya di alam liar hanya beberapa ekor sehingga terancam punah.

"Untuk kakatua macau dan rubah karena berasal dari luar negeri, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar Andri.

Kasus ini penyelundupan burung ini masih diusut Polres Pelalawan. Kedua pembawa mengaku mendapatkan perintah untuk membawa satwa-satwa itu ke Jambi karena sudah ada pemesan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya