Liputan6.com, Klungkung - Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom mendukung rencana hibah aset bekas galian C yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang nilainya mencapai RP 27 Miliar.
"Konsep hibah ini akan dibahas dan kegunaanya adalah untuk kepentingan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di Klungkung," ujar Gde Anom di Klungkung, Kamis (11/8/2022).
Dukungan DPRD Klungkung yakni dengan turut mengawal berjalannya proses penerimaan hibah yang nantinya juga akan mensejahterakan masyarakat.
Advertisement
"Dengan adanya hibah ini tentu saja, kami akan terus mengawal prosesnya agar berada di jalan yang benar” ucap Anom.
Dia berharap dengan pembangunan proyek pusat kebudayaan di Klungkung, tentu akan meningkatkan kesejahteraan UMKM di Bali, khususnya Klungkung.
Anom berserta jajaran DPRD Klungkung turut mengkaji apa saja proses yang perlu diperhatikan agar upaya penerimaan Hibah untuk kabupaten ini berjalan lancar.
Saat ini Pemkab Klungkung telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion) bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan hibah ini.
"Sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya” Tukas Anom.
Aset Tanah
Diketahui, hibah aset eks galian C tersebut adalah berupa tanah Aset Pemkab Klungkung yang akan dihibahkan ke Pemprov Bali, yakni 9 bidang tanah yang saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai estuary dam di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 M2.
Selain itu, lima bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 M2 (12,3 Ha) yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.
Advertisement